Nasim Khan Dorong Skema Kemitraan dalam Industri Rumah Tangga

10-03-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. Foto: Andri/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan meminta pemerintah segera mencabut aturan yang mengizinkan industri besar bisa masuk di sektor industri rumah tangga seperti industri rempeyek, keripik dan sejenisnya. Apabila pemerintah keukeuh, setidaknya pengusaha besar diberikan syarat untuk melakukan kemitraan dengan para pelaku UMKM yang sudah terlebih dahulu bermain di usaha tersebut.

 

“Apabila pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis rumah tangga, syaratnya, misalnya dengan mengajak kerja sama industri-industri kecil yang selama ini sudah berkecimpung di dunia produksi kerupuk, keripik, ukiran, dan sejenisnya. Dengan adanya skema itu, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/03/2020).

 

Selama ini, lanjut Nasim, ia sering mendengar keluhan para pelaku UMKM kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya yang mengalami kendala pemasaran ke retail-retail besar. Dengan kerja sama antara industri besar dengan pelaku UMKM, diharapkan para pengusaha besar bisa membantu mencari jalan keluar kesulitan para pelaku UMKM seperti memasarkan produknya ke supermarket- supermarket besar.

 

Moreover, ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya. Sebab, terkadang untuk masuk ke ritel atau supermarket besar, UMKM itu sudah diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Jadi kalau tidak dengan cara seperti ini, UMKM tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan besar,” terang Politisi PKB tersebut.

 

Untuk diketahui, pada Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, diatur ketentuan bahwa dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN tak hanya koperasi dan UMKM. Kemudian, Dalam lampiran III Perpres tersebut, tertuang bahwa bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya masuk daftar bidang usaha persyaratan tertentu, dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.

 

Sementara itu, dalam aturan Perpres yang lama Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk pelaku usaha UMKM. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam lampiran II Nomor 84 dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 10794 dengan persyaratan ‘Dicadangkan Untuk UMKMK’. (er)

BERITA TERKAIT
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...
Gde Sumarjaya: Pendanaan Koperasi Merah Putih Harus Sesuai Kaidah Usaha
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta tetap mengacu pada prinsip keuangan yang sehat. Anggota Komisi VI...
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...