Anggota DPR Dukung Pemerintah Kaji Pembentukan Bank Emas

09-03-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin. Foto: Arief/Man

 

Pemerintah menyatakan tengah mengkaji pembentukan Bullion Bank atau bank emas. Dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan pekan lalu (4/3/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan inisiasi pembentukan bank emas guna meningkatkan konsumsi emas yang tergolong masih rendah. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendukung rencana pengembangan Bullion Bank agar dikaji secara menyeluruh.

 

“Pembentukan bank ini diharapkan bisa memperkuat ekosistem industri jasa keuangan Tanah Air. Apalagi, kita ketahui bersama, Indonesia menyimpan potensi kekayaan mineral emas yang melimpah yang mencapai 30,2 juta ounces. Sehingga, begitu potensi ini dapat digali dan dikembangkan lebih lanjut, harapannya bisa memberikan manfaat yang besar,” kata Puteri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (9/3/2021).

 

Untuk diketahui, Bullion Bank merupakan bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia seperti emas, perak, maupun logam mulia lainnya. Dalam paparannya, Menko Perekonomian menjelaskan bahwa pembentukan bank tersebut dapat bermanfaat dalam mendukung pengelolaan emas dalam negeri. Terlebih, selama ini Indonesia juga dikenal sebagai salah satu pemain besar emas dunia dengan produksi emas mencapai 130 juta ton per tahun sepanjang 2020 lalu.

 

“Tahun lalu, ekspor emas mencatat kinerja positif yang mencapai 5.280 juta dolar AS. Tetapi, kita pun juga dihadapkan dengan tren impor emas yang juga meningkat. Sehingga, ketika bank emas ini nantinya dibentuk, kita pun juga harus mendorong industri hilir emas agar dapat mengoptimalkan pengolahan komoditas emas dalam negeri, baik untuk investasi maupun perhiasan misalnya,” tutur politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Puteri pun menambahkan agar pemerintah juga mempelajari praktik terbaik atas pengembangan bank emas dari berbagai negara. “Praktik ini sudah lazim di dunia. Sehingga, benchmarking saya kira perlu dilakukan untuk memperkaya dan memperdalam pemahaman terkait bank emas ini. Mulai dari regulasi, model bisnis, manajemen risiko, kelembagaan, hingga mekanisme pengawasannya. Termasuk mempertimbangkan nilai manfaat yang akan dihasilkan pada pasar, industri, dan masyarakat secara umum,” tegasnya.

 

Menutup keterangannya, meski investasi pada instrumen emas dinilai relatif aman, legislator dapil Jawa Barat VII itu mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan volatilitas dan pergerakan pasar emas maupun barang berharga lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan pendirian bank emas di Tanah Air.

 

“Meski harga emas cenderung naik selama pandemi, tetapi kita tetap perlu waspada akan fluktuasi harga akibat disrupsi pasar global seiring pergerakan instrumen investasi lain, dinamika geopolitik, serta kondisi pandemi saat ini. Tetap diperlukan kehati-hatian dan kajian menyeluruh dengan melibatkan perspektif berbagai entitas seperti BI, OJK, LPS, pakar, industri, dan masyarakat,” tutup Puteri. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...