Komisi III Soroti Penangkapan Seorang Advokat oleh Polresta Bandar Lampung
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (18/2/2021). Foto : Kiki/Man
Komisi III DPR RI menyoroti adanya penangkapan terhadap seorang advokat atau pengacara yang sedang mendampingi kliennya, oleh Polresta Bandar Lampung, pada Jumat (5/2/2021) lalu. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dirinya mendapatkan aspirasi terkait penangkapan advokat tersebut dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Soal aspirasi yang disampaikan ke saya dari Peradi terkait advokat yang dikatakan ditangkap ketika menjalankan aktivitasnya membela klien,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (18/2/2021).
Habiburokhman mengingatkan bahwa hak imunitas profesi advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Adovat, yang berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.”
Oleh dasar itu, politisi Partai Gerindra itu meminta Kapolda Lampung lebih mengedepankan pendekatan restorative justice terhadap kasus penangkapan itu. Karena dengan pendekatan restorative justice, menurut Habiburokhman, pihak kepolisian dapat duduk bersama dengan teman-teman organisasi advokat untuk mendiskusikan terkait permasalahan itu tanpa adanya penahanan.
Apalagi di masa Covid-19, tegasnya, seperti yang pernah dikatakan Kapolri terdahulu, Jenderal Pol Idham Azis pernah mengatakan akan batasi sedikit mungkin melakukan penahanan, karena ada risiko penularan.
“Jadi saran kami pak, bahwa ini didiskusikan dengan teman-teman organisasi advokat, dimana ranah itikad baik tersebut dan penahan itu alternatif pak, apalagi di masa Covid-19. Saya ingat Kapolri Idham Azis pernah mengatakan kita, batasi sedikit mungkin melakukan penahanan, karena ada risiko penularan. Jadi kalau ada yang menjamin dari keluarganya dan dipertimbangkan itu alternatif yang menurut saya bisa tidak dipilih,” tutup legislator dapil DKI Jakarta I itu. (qq/sf)