Maksimalkan Peran BAPPEBTI Guna Awasi Perdagangan Berjangka Komoditi

17-02-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Foto : Azka/Man

 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka. Keberadaan BAPPEBTI dijamin dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komiditi.

 

Dalam siaran persnya, Rabu (17/2/2021), Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan, meskipun baru sekitar 0,5 persen hingga 1 persen penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini, akan tetapi pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini.

 

"Walaupun pasarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jasa keuangan, pasar modal, ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB), akan tetapi pertumbuhan Pasar Berjangka Komiditi (PBK) sepanjang kuartal I-2020 cukup baik yaitu tumbuh sebesar 40,58 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Oleh karena itu perlu adanya dukungan pemerintah terhadap industri berjangka komoditi, agar ke depannya industri tersebut dapat semakin berkembang," tutur Nevi.

 

Ia menyampaikan, berdasarkan amanah UU No 10 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (2), BAPPEBTI berada di bawah Menteri Perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, sebaiknya apa yang sudah ada pada BAPPEBTI saat ini dimaksimalkan dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.


Selain itu, legislator dapil Sumatera Barat II itu menambahkan, perlu adanya koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga terkait untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi di Indonesia.

 

"Mengingat selama ini BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah berada dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam menangani pengaduan terkait masalah investasi, serta menegakkan hukum atas investasi produk keuangan yang bermasalah sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Nevi. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...
Gde Sumarjaya: Pendanaan Koperasi Merah Putih Harus Sesuai Kaidah Usaha
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta tetap mengacu pada prinsip keuangan yang sehat. Anggota Komisi VI...
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...