Lembaga Pengelola Pangan Tidak Harus Definitif

03-10-2011 / KOMISI IV

Anggota komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin menilai lembaga Pengelola Pangan yang nantinya memegang amanat dalam pengelolaan pangan tidak perlu definitif di sebut nama lembaganya meskipun lembaga tersebut adalah lembaga milik pemerintah.

Sebelumnya Ma'mur Hasanuddin yang juga anggota panja dan tim perumus RUU pangan mengusulkanlembaga yang diamanatkan sebagai pengelola pangan ini sebaiknya diserahkan lembaga setingkat menteri. Karena selama ini yang terjadi, hampir semua kebijakan pengelolaan pangan bersinggungan dengan berbagai lembaga, seperti menteri perdagangan, menteri pertanian, Bulog, menteri kesehatan, menteri sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahkan menko perekonomian dan menko kesejahteraan rakyat turut berpartisipasi dalam pengelolaan pangan ini.

“Lembaga pengelola pangan yang tercantum dalam RUU pangan ini sebaiknya cukup disebut lembaga setingkat menteri, tidak perlu nama lembaganya disebut secara devinitif”, kata Ma'mur.

Jika nama lembaga disebut dalam pengelola pangan dalam RUU, Ma'mur sangat kahwatir bahwa lembaga tersebut akan bertindak semaunya karena merasa dilindungi oleh payung undang-undang. Jika memang lembaga tersebut berpihak kepada rakyat, tentu semua pihak tidak akan keberatan. Namun tidak ada yang dapat menjamin ke depan seperti apa sepak terjang lembaga yang telah devinitif disebut dalam RUU dalam mengemban amanat pengelolaan pangan.

Tujuan utama merevisi undang-undang pangan ini adalah menjawab tantangan global dalam memenuhi hak rakyat akan pangan. “Jangan sampai RUU pangan yang terbentuk nantinya, malah akan semakin memperburuk kualitas undang-undang yang selama ini sedang berjalan”, tambah ketua DPP PKS wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat (BANJABAR) ini.

Ma'mur menerangkan, bahwa usulan lembaga setingkat menteri dalam mengelola pangan ini tidak diusulkan satu atau dua orang saja di Komisi IV DPR. Hampir semua keterwakilan fraksi yang turut dalam membahas RUU pangan sebelumnya, menginginkan pengelolaan pangan ini dipusatkan pada lembaga setingkat menteri khusus menangani pangan.

“Usulan-usulan yang diungkapkan oleh beberapa anggota komisi IV tentang lembaga pengelola pangan ini tentunya bukan sekedar usulan pribadi. Sebelumnya tiap anggota panja RUU pangan ini tentu telah mendapat masukan dari berbagai kalangan untuk memperbaiki RUU yang saat ini sedang berjalan. Untuk itu, RUU Pangan tidak perlu devinitif menyebut lembaga. Apalagi lembaga tersebut hanya setingkat badan,”jelas Ma'mur. (si)

BERITA TERKAIT
Sulaeman Dorong Optimalisasi Sawah yang Masih Kurang Produktif
22-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman L. Hamzah, mendorong Pemerintahan Presiden RI Prabowo memaksimalkan lahan persawahan yang...
Temukan Timbunan Beras di Gudang Bulog, Cindy Khawatir Berpotensi Turunkan Kualitas
22-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bukittinggi - Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, mengungkap temuan timbunan beras di gudang Bulog yang tidak segera...
Ananda Tohpati: Bulog Harus Segera Atasi Kenaikan Harga Beras
22-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga...
Riyono Desak Pemerintah Segera Beli 100 Ribu Ton Gula Petani
22-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menegaskan dukungan penuh terhadap tuntutan petani tebu yang tergabung dalam Dewan...