Evaluasi Pilkada di Banten, Data e-KTP Masih Menjadi Momok

03-02-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI DJarot Saiful Hidayat saat pertemuan tim kunspek Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri, serta KPUD dan Bawaslu se-Provinsi Banten di Cilegon, Banten, Rabu (3/2/2021). Foto : Erlangga/Man

 

Evaluasi Pilkada 2020 menjadi salah satu bentuk fungsi tugas pengawasan dari Komisi II DPR RI. Dari kunjungan kerja spesifik ke Banten, Komisi II DPR RI menemukan banyak poin yang wajib dievaluasi guna menciptakan pemilu yang lebih berkualitas. Salah satu poinnya adalah database e-KTP yang masih berantakan, sehingga menyulitkan penyelenggara melakukan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

 

Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi II DPR RI DJarot Saiful Hidayat saat pertemuan tim kunspek Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri, serta KPUD dan Bawaslu se-Provinsi Banten di Cilegon, Banten, Rabu (3/2/2021). Menurutnya, data e-KTP yang tidak terekam dengan baik pada akhirnya menjadi momok masalah yang harus segera diselesaikan Kemendagri.

 

“Data e-ktp ini harus betul-betul valid, dan harus selesai paling tidak tahun 2021 harus selesai semuanya. Dan tidak ada lagi yang ganda seperti itu. Kenapa? Karena ini sebagai dasar untuk menentukan daftar pemilih baik di pemilu maupun di pilkada. Setiap acara pilkada, Kemendagri pasti selalu kedodoran tentang masalah e-KTP,” terang Djarot.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai kesungguhan pemerintah dalam menangani masalah e-KTP ini akan dapat meningkatkan kualitas pemilu Indonesia di masa depan. Sebab sistem yang baik pada perekaman e-KTP menjadi langkah awal pemerintah untuk melangkah lebih jauh menyelenggarakan pemilu dengan sistem elektronik.

 

“Karena kita bisa gunakan sistem tadi misalnya e-rekap. Bahkan mungkin juga melakukan pola pemilu kita dengan sistem hybrid, e-voting maupun manual. Bisa sebetulnya dengan teknologi. Ini yang saya maksud adalah peningkatan kualitas. Dengan kemajuan teknologi tentunya ini harus kita pikirkan bersama,” tutur Djarot.

 

Maka dari itu menurut Politisi dapil Sumatera Utara III ini, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi sangat penting guna peningkatan kualitas pemilu. “Supaya setiap 5 tahun sekali seperti ini bukan secara seremonial saja, tapi ada peningkatan kualitas kita sehingga bisa melahirkan pemimpin-pemimpin baik eksekutif maupun legislatif yang betul-betul berkualitas, berkarakter, berintegritas untuk memajukan bangsa dan negara ini,” tukas Djarot. (er/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...