LPSK Harus Terlibat Penuh Wujudkan Keadilan Bagi Saksi dan Korban

15-01-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto : Oji/Man

 

Penguatan lembaga dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tidak boleh diberikan secara parsial. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat sepenuhnya dalam menciptakan keadilan yang restoratif terutama bagi saksi dan korban. Oleh karena itu, dukungan terhadap LPSK menjadi agenda penting.

 

Hal tersebut disampaikan Arteria dalam kegiatan Refleksi Awal Tahun Penyampaian Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020 dengan mengangkat tema ‘Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah’ yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

 

“Seiring berjalannya waktu, jaminan terhadap perlindungan saksi dan korban memiliki peranan yang sangat penting dalam proses criminal justice system. Saksi dan korban adalah fokus perhatian LPSK. Dalam proses pengungkapan fakta, keterlibatan saksi dan korban sangat diperlukan dan LPSK harus turut andil di dalamnya. Oleh karena itu, perlu menjadi agenda penting,” ungkap Arteria.

 

Legislator dapil Jawa Timur VI itu juga sangat mengapresiasi kerja LPSK selama pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari bagaimana LPSK menangani berbagai perkara seperti penyiksaan Pendeta Yeremiah di Intan Jaya Papua tahun 2020. Kasus ini akhirnya direspon oleh pemerintah dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Menkopolhukam Moh. Mahfud MD.

 

“Melalui tahun 2020 tentu tidak mudah. Kami sangat mengapresiasi kinerja cerdas yang telah dilakukan oleh LPSK. Semangat ini terlihat dari pucuk pimpinan beserta jajarannya. Kami ingin sampaikan LPSK jangan jadi hanya jadi pelengkap saja tapi jadi supporting system sepenuhnya,” terang politisi fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Arteria memahami LPSK akan semakin bertambah tugas, fungsi, dan wewenang pada tahun 2021. Hal seperti ini juga harus diiringi dengan anggaran yang proporsional. “Ini kan lucu, tugas kewenangan LPSK semakin bertambah akan tapi bensin dikurangi. Oleh karena itu, LPSK juga perlu diberi dukungan proposional,” tandasnya.

 

Kegiatan evaluasi kinerja LPSK sepanjang tahun 2020 dimoderasi oleh Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul. Tidak hanya menghadirkan Ketua LPSK dan Anggota Komisi III DPR RI beserta jajaran saja, namun turut mengundang juga Pakar Hukum Pidana Chairul Huda, Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu dan Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi. (ts/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...