RUU Perlindungan Pasar Harus Segera Dibentuk

19-12-2020 / KOMISI VI

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI dengan mitra kerja di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Azka 

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasar rakyat perlu segera dibentuk, agar nantinya bisa melindungi pasar rakyat yang sekarang mulai tergerus oleh adanya pasar-pasar modern. Dari data Kementerian Perdagangan di tahun 2011, dari 10 ribu pasar rakyat, kini 4 ribunya sudah lenyap. Pasar rakyat dinilai kalah bersaing dengan kehadiran pasar modern.

 

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggelar usaha di pasar rakyat yang kehilangan pekerjaannya karena tidak kuat bersaing dengan pasar modern. Menurutnya, dengan adanya perlindungan kepada pedagang di pasar rakyat, menjadi cikal bakal nafas dari gotong royong.

 

“Ini harus kita amati bagaimana melindungi pasar rakyat, sementara pasar modern juga bertumbuh. Jangan pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya hilang. Maunya kita pasar modern bertumbuh, pasar rakyat nya bertumbuh juga," ucap Darmadi usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI dengan mitra kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/12/2020).

 

Legislator dapil DKI Jakarta III ini mendorong ke depannya RUU ini harus diinisiasi agar dapat menjadi Undang-Undang terhadap Perlindungan Pasar Rakyat. “(Regulasi) yang ada sekarang hanya Perpres, Permendag dan Perda saja. Itu tidak cukup kuat untuk meredam pertumbuhan pasar moderen,” nilai Darmadi.

 

Ia menekankan bahwa UU ini nantinya menjadi peraturan yang hierarki yang lebih kuat, agar bisa menghindari lenyapnya pasar rakyat akibat persaingan dengan pasar modern. “Pasar rakyat perlu kita (buatkan) Undang-Undang (dan) peraturan hierarki yang lebih kuat, untuk bisa menghindari hilangnya pasar rakyat," pungkas politisi PDI-Perjuangan. (azk/sf)

BERITA TERKAIT
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...