Komisi IX DPR Minta Menakertrans Jujur Soal Dugaan Korupsi di Kemenakertrans
Anggota Komisi IX DPR RI Gandung Pardiman meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan penjelasan sejujur-jujurnya terkait kasus dugaan korupsi di kementeriannya pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Jabatan itu amanah, maka saya minta berikan keterangan sejujur-jujurnya, jangan ada kebohongan, jangan ada yang disembunyikan," kata anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini saat Raker Komisi IX dengan Menakertrans di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (8/9).
Menurut Gandung penjelasan Menakertrans harus sejujur-jujurnya agar persoalan dugaan korupsi ini bisa jelas. Sebelumnya KPK telah menangkap tangan pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha yang menyerahkan uang sebesar Rp1,5 Milyar terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua melalui DPID.
Charles Mesang Anggota Komisi IX, menyatakan maklum kekurangan dana pada Kemenakertrans. Namun Charles menyayangkan tidak adanya informasi dari Kemenakertrans tentang dana program PPIDT sebesar Rp 500 Milyar. “Tentunya dana Rp 500 Milyar tidak turun langsung begitu saja, pastinya melalui proses,” kata Mesang.
“Jika hal tersebut dibicarakan dengan kami sejak awal, maka tentu kami bisa melakukan koreksi apakah 19 lokasi tersebut pantas menerima dana tersebut,” terang Mesang.
Sedangkan Risky Sadiq Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN menyatakan bahwa selama ini dana percepatan pembangunan daerah tertinggal banyak memakan korban karena rawan penyelewengan. Oleh sebab itu, Risky meminta Kemenakertrans perlu meningkatkan pengawasan melekat kembali.
Risky juga mengengingatkan Kemenaketrans, bahwa selama ini seringa program Kemenakertrans tidak diinformasikan kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja Kemenakertrans. Sementara saat memberikan penjelasan di depan Anggota Komisi IX DPR RI, Muhaimin Iskandar menyatakan, proses dan penentu tender pada program PPIDT bukan oleh Kemenakertrans.
Begitu juga pengguna anggarannya, bukan Kemenakertrans. Melainkan Pemerintah Daerah. Selain itu, pengawasan lapangan terhadap jalannya program tersebut juga bukan oleh Kemenakertrans.
"Tapi Bawasda. Bawasda melapor bukan kepada kami, tapi kepada Kementerian Keuangan," ujar Muhaimin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis 8 September 2011.
"Karena itu dalam logika pikiran saya. Saya sangat syok juga. Atas dasar apa seolah-olah Kemenakertrans bisa melakukan tender," katanya.
Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), kata Muhaimin, juga ada di Kabupaten. "Bahkan dinasnya pun belum tentu konator Dinas Transmigrasi. Contoh, pelaksana jalan bisa saja pak bupati," ucapnya.
Menurut Muhaimin, kewenangan yang ada pada Kemenakertrans terbatas pada pengawasan standar. Muhaimin menjelaskan, anggaran yang akan dialokasikan pada PPIDT sebesar Rp500 miliar akan dipastikan mengalir kepada daerah-daerah di Indonesia.
Pada tanggal 13 September 2011 nanti, kata Muhaimin, daerah-daerah dikumpulkan oleh Kementerian Keuangan untuk dipastikan menerima. "Sebetulnya, menurut saya setelah tanggal 13 September itu pasti akan menjadi pembahasan mengenai pengawasan yang dilakukan Kemenakertrans," imbuhnya. (sc) foto:as/parle