Komisi VIII Terima Laporan Keterlambatan Penyaluran Bantuan PKH

20-11-2020 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Samsu Niang usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI dengan jajaran Dinas Sosial dan Pemkot Surakarta, perwakilan KPM dan Tenaga Pendamping PKH di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (19/11/2020). Foto : Mentari/Man

 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI mendapati informasi bahwa penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Surakarta, Jawa Tengah, kerap mengalami keterlambatan. Dinas Sosial Surakarta melaporkan, pengajuan bantuan PKH selalu berjalan sesuai dengan harapan, namun dalam pelaksanaannya kerap menemui kendala. Salah satunya penyaluran dana yang tidak rutin dilakukan per bulan, melainkan per tiga bulan.

 

“Dari laporan (Dinas Sosial Surakarta), alhamdulillah tidak ada masalah, karena tepat waktu dan bantuan seperti sembako juga tepat sasaran. Cuma yang menjadi kendala itu di masalah (penyaluran) waktunya yang dari satu bulan beralih menjadi ke tiga bulan. Nah inilah yang menjadi tugas Anggota DPR untuk secepatnya mengembalikan perbulannya penyalurannya itu,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Samsu Niang usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI dengan jajaran Dinas Sosial dan Pemkot Surakarta, perwakilan KPM dan Tenaga Pendamping PKH di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (19/11/2020).

 

Akibat terlambatnya penyaluran bantuan PKH ini, Komisi VIII DPR RI juga mendapati informasi bahwa sejumlah KPM terlilit utang kepada rentenir dengan bunga mencapai 25 persen dan kesepakatan membayar bunga dan angsuran saat bantuan PKH cair. politisi PDI-Perjuangan itu mengaku miris melihat hal tersebut, karena penyaluran bantuan per 3 bulan itu terlalu lama.

 

“Karena tiga bulan baru menerima uang (bantuan) kan terlalu lama. Kasihan kan masyarakatnya tidak punya uang. Akhirnya rentenir bisa masuk dong. Terbukti dari (laporan) pak Direktur (Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial), ada banyak rentenir yang meminjamkan kepada KPM yang bunganya 25 persen, dengan iming-iming nanti kalau (bantuan) sudah cair dibayar lagi. Inilah yang menjadi keluhan KPM itu dan Menteri Sosial sudah mengembalikan lagi ke per bulannya dan ini sudah menjadi keputusan real,” tandasnya.

 

Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI  Achmad menyoroti sasaran bantuan PKH dalam waktu 3 bulan ini yang seharusnya menerima bantuan, jadi terhambat karena pandemic Covid-19. “Sekarang persoalannya sasarannya itu sendiri, objeknya itu sendiri, karena dalam waktu 3 bulan ini luar biasa. Mungkin yang harusnya dapat menerima (bantuan, namun) tidak menerima,” analisa politisi Partai Demokrat itu.

 

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ini juga diikuti sejumlah Anggota Komisi VIII DPR RI, di antaranya Endang Maria Astuti (F-Golkar), M. Husni dan Iwan Kurniawan dari F-Gerindra, An'im Falachuddin Mahrus (F-PKB), Nur Azizah Tamhid dan Bukhori dari F-PKS. (mr/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...