Komisi VIII Dukung Penguatan Kewenangan BNPB dan BPBD

16-11-2020 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Mendagri dan MenPAN-RB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Foto : Oji/Man

 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menguatkan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam melakukan fungsi koordinasi dan komando pelaksana pada saat terjadi bencana.

 

“Kita sepakat bahwa BNPB dan BPBD kewenangannya harus diperkuat agar bisa berkoordinasi dengan seluruh pihak seperti TNI/Polri. Kita tidak ingin nanti ketika ada bencana mereka tidak bisa diandalkan dengan alasan menunggu perintah atasan,” papar Yandri saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Mendagri dan MenPAN-RB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

 

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, BPBD harus dipimpin oleh kepala badan, bukan oleh pelaksana harian (Plh). Dengan demikian kinerja lembaga tersebut dapat meningkat. Sehingga ketika terjadi bencana alam di daerahnya akan semakin siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.

 

“Saya tegaskan BPBD harus dipimpin oleh kepala badan, bukan oleh pelaksana harian. Ketika saya melakukan kunjungan, (kepala) BPBD-nya selalu pelaksana harian, kantornya sudah tidak layak, plangnya pun sudah buram, anak buahnya tidak tahu kemana. Bagaimana (BPBD) bisa diandalkan untuk menolong masyarakat, tolong diri sendiri saja mungkin tidak bisa,” sebut Yandri.

 

Legislator dapil Banten II itu mengatakan, pimpinan BPBD harus berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, yang ditunjuk langsung oleh Kepala BNPB, sehingga Bupati maupun Wali Kota tidak diperbolehkan untuk asal-asalan dalam menunjuk pejabat.

 

“Pimpinan BPBD itu harus dari unsur ASN, TNI dan Polri yang berkompeten dan tidak asal-asalan. Ini kan Bupati serta Wali Kota nunjuknya tidak betul. Orang yang (sedang) punya jabatan diberikan (jabatan pimpinan BPBD). Jadi tidak jelas akibatnya seperti yang saya bilang tadi,” imbuh Yandri. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...