Keterwakilan Kepolisian dan Kejaksaan di KPK Tidak Mutlak

05-09-2011 / KOMISI II

Seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki independensi, keberanian dan integritas dalam melawan kejahatan luar biasa korupsi yang telah menggerogoti negeri ini. Memperhatikan kriteria itu keharusan keterwakilan unsur kejaksaan dan kepolisian pada jajaran pimpinan KPK tidak mutlak.

“Yang paling penting adalah orang yang memiliki kemampuan membangun komunikasi, bisa saja ia berasal dari luar kepolisian dan kejaksaan. Selama ini fungsi koordinasi dan supervisi sama sekali tidak berjalan, walaupun ada unsur kepolisian dan kejaksaan dalam pimpinan KPK saat ini,” kata Syarifuddin Sudding anggota komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/11).

Terkait penetapan ranking delapan orang calon pimpinan KPK yang dikirimkan panitia seleksi, politisi dari partai Hanura mengangapnya sebagai masukan, sama seperti berkas proses seleksi yang juga dikirimkan kepada DPR. “Saya tekankan sekali lagi DPR tidak terpengaruh dengan nomor perengkingan yang dibuat panitia seleksi,” tandasnya.

Pada bagian lain Syarifuddin Sudding memberikan apresiasi kepada kandidat pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Catatan positif yang diberikan pada Bambang adalah ketika ia menolak tawaran Presiden menjadi anggota Komisi Kejaksaan setelah gagal dalam fit dan proper test calon pimpinan KPK di DPR.

Secara pribadi ia mendukung terpilihnya praktisi hukum ini untuk menjadi pimpinan institusi pemberantas korupsi empat tahun kedepan. “Kalau sikap resmi fraksi belum karena masih menunggu pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan,” tambahnya.

Bicara pada kesempatan berbeda Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman menjelaskan proses uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pimpinan KPK akan dilakukan setelah ada penugasan resmi dari Badan Musyawarah. “Setelah lebaran nanti seluruh proses di Bamus dan kemudian fit and proper test di Komisi III dimulai, jadi tunggu saja,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Delapan nama calon pimpinan KPK sebelumnya telah diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR. Dalam fit and proper test dipilih empat orang dan bersama Busyro Muqoddas yang telah terpilih bedasarkan putusan MK akan memimpin KPK selama empat tahun kedepan. Kedelapan nama kandidat tersebut adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandupraja, dan Aryanto Sutadi. (iky)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...