Jelang Pilkada, Protokol Kesehatan Covid-19 Harus Diperketat

08-10-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Agung Budi Santoso. Foto : Geraldi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Agung Budi Santoso menyatakan keputusan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang telah melalui kajian mendalam, sesuai keputusan rapat DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan catatan, penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang sangat ketat. 

 

Untuk itu, Agung mengingatkan penyelenggara Pilkada tahun 2020 mendatang secara khusus dalam hal ini pihak Bawaslu untuk betul-betul melakukan pengawasan protokol Covid-19 secara ketat. Pemaparan tersebut disampaikan Agung saat diwawancarai Parlementaria di Sentul, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.

 

“Komisi II dengan kajian yang mendalam, juga telah melakukan rapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu dan dalam rapat tersebut kami memutuskan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Tetapi, catatannya dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang diperketat. Poin ini yang harus diawasi secara ketat oleh Bawaslu,” ujar Agung.

 

Termasuk, tutur politisi Fraksi Partai Demokrat ini, pada masa kampanye mendatang harus menghindari adanya pengumpulan massa. Seperti pertunjukan dangdut, pengumpulan massa di lapangan untuk menghindari timbulnya klaster-klaster baru penularan Covid-19.

 

“Jangan sampai nanti justru Pilkada ini menjadi klaster baru penularan Covid-19. Kami minta jaminan dari Bawaslu untuk tegas. Kalau memang betul ditemukan adanya potensi pelanggaran aturan, maka harus tegas dibubarkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” tandas Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu.

 

Legislator dapil Jawa Barat I ini menyarankan, ke depannya para paslon peserta Pilkada 2020 dapat melakukan berbagai terobosan sistem kampanye terbaru memanfaatkan era kemajuan teknologi yang pesat saat ini. Poin pentingnya, tegas Agung, kampanye tidak boleh menimbulkan kerumunan secara fisik.

 

“Kalau ada paslon yang mau membuat konser secara virtual dipersilahkan. Namun, adanya kampanye di lapangan dengan mengumpulkan massa dan arak-arakan itu yang harus dihindari. Mari, saat ini para peserta Pilkada menggunakan cara yang baru untuk kita menyajikan visi-misi paslon dengan pemanfaatan teknologi yang sudah maju pesat,” pungkas Agung. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...