Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah

02-10-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto : Arief/Man

 

Pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (1/10) lalu, Anggota Fraksi PKS Anis Byarwati menyoroti sejumlah hal, salah satunya pengawasan terhadap industri jasa keuangan termasuk sektor asuransi dan sektor perbankan. Dalam rapat yang berlangsung secara virtual tersebut, peraturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan OJK sepanjang pandemi Covid-19 beserta implikasinya, tak luput menjadi perhatian.

 

“Sepanjang Semester I 2020, OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan, telah menerbitkan 40 Peraturan OJK dan 9 surat edaran OJK untuk menjaga aspek prudential dan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Implikasi peraturan tersebut terhadap sektor jasa keuangan dan seberapa besar tingkat efektivitas peraturan tersebut, perlu di evaluasi oleh OJK” kata Anis lewat keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).

 

Secara khusus, Anis menyoroti permasalahan sektor asuransi yang telah berlangsung dari tahun sebelumnya. “Pada kenyataannya, masalah gagal bayar ini adalah ‘gunung es’. Pada semester I tahun 2020 menjadi ‘gong’ atas terungkapnya banyak sekali masalah lainnya seperti investasi, serta melibatkan banyak sekali perusahaan asuransi yang mengalami masalah serupa,” tegasnya.

 

Berdasarkan itu, Anis menilai bahwa peran OJK sebagai pengawas industri asuransi sangat lemah. Menurutnya, laporan periodik yang disampaikan memiliki nilai akuntabilitas yang buruk, kemampuan OJK dari sisi tugas pengawasan menjadi tidak kredibel. “Kedepannya, OJK perlu merancang perbaikan sistem pengawasan asuransi. Termasuk meninjau kembali, apakah banyaknya sektor keuangan yang menjadi objek pengawasan OJK menjadi salah satu faktor tidak optimalnya kerja-kerja OJK,” imbuhnya.

 

Politisi PKS ini juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas sektor perbankan, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian OJK. Pertama, kecepatan penanganan Kesehatan perbankan. Kedua, kelembagaan dan koordinasi dengan badan/lembaga lain yang terkait dengan sektor perbankan. Ketiga, harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan sektor jasa keuangan. “Ketiga faktor tersebut perlu diperhatikan OJK karena kondisi ketiganya dapat mempengaruhi adanya penilaian kembali terhadap peran OJK sebagai pengawas perbankan,” lanjutnya.

 

Terkait dengan stimulus fiskal, Anis menilai berbagai stimulus fiskal telah dilakukan pemerintah dalam usaha pemulihan ekonomi nasional, salah satunya disalurkan melalui sektor perbankan dalam bentuk kredit. Namun demikian sampai saat ini, realisasi serapannya masih sangat rendah, artinya bahwa stimulus tersebut tidak berjalan lancar karena transmisi penyaluran diperbankan berjalan sangat lambat. 

 

“OJK perlu merumuskan kembali strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengakselerasi realisasi anggaran PEN melalui sektor perbankan. Juga merancang alternatif dari langkah yang dinilai tidak efektif,” tutup Anis. (alw/es)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...