Komisi VIII Minta Percepatan PMK Tarif Layanan Sertifikasi Jaminan Produk Halal

29-09-2020 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memimpin Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Agama dan perwakilan Kementerian Keuangan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020). Foto : Arief/Man

 

Komisi VIII DPR  RI meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan Percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penentuan Tarif Layanan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang diselaraskan dengan semangat pengaturan pada Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

 

“Dengan belum keluarnya PMK tersebut, maka hal itu membuat peran, tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi terhambat. Oleh karenanya untuk mengoptimalkan peran BPJPH, kami meminta agar PMK mengenai Tarif Layanan Sertifikasi Jaminan Produk Halal dapat segera disusun,” pinta Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memimpin Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Agama dan perwakilan Kementerian Keuangan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020).

 

Hal tersebut diungkapkan Yandri menyusul penjelasan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid yang mengatakan bahwa penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal sangat mungkin berubah, ketika UU Ciptaker disahkan. Sehingga Kemenag akan menunggu pengesahan RUU tersebut sebelum menetapkan tarif.

 

Dalam kesempatan itu Yandri menegaskan, pada prinsipnya pihaknya menyetujui usulan nominal tarif layanan sertifikasi halal yang diajukan oleh Kemenag. Namun saat ini yang dibutuhkan Kemenag adalah penetapan ambang atas dan bawah dari tarif tersebut yang harus ditetapkan melalui PMK.

 

Meski demikian politisi Fraksi PAN ini berharap agar dalam menyusun kebijakan mengenai sertifikasi produk halal jangan sampai memberatkan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Bahkan DPR RI juga meminta Kemenag mempertahankan rencana pembebasan biaya pendaftaran dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM yang memiliki omset tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga berharap adanya reformasi birokrasi terkait layanan sertifikasi produk halal dalam BPJPH, seperti penyederhanaan prosedur, pengaturan mengenai biaya, kepastian waktu proses pengurusan sertifikasi, serta menjamin ketersediaan tempat dan alat pengujian sampel. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...