Komisi VIII Minta masukan dari Pakar terkait Revisi UU Penanggulangan Bencana

27-09-2020 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto : Oji/Man

 

Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang para pakar untuk mendengarkan masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Adapun para pakar yang diminta masukan yaitu Kepala BNPB periode 2008-2015 Syamsul Maarif, Ketua Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) Harkunti Pertiwi Rahayu, Suprayoga Hadi, Hendro Wardhono serta Ketua Forum perguruan Tinggi Pengurangan Resiko Bencana (FPTPRB) Eko Teguh Paripurno.

 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana ini merupakan denyut nadinya bangsa indonesia, atau dengan kata lain seluruh rakyat indonesia membutuhkan undang-undang ini. Sehingga diyakini tidak ada satupun yang akan melemahkan penanganan bencana kedepannya.

 

“Oleh karena itu, revisi UU 24/2007 ini kami ambil menjadi inisiatif DPR RI. Karena kami mendengar banyak sekali masukan-masukan, kritikan dan sebagainya di tengah pandemi Covid-19 ini. Sejatinya undang-undang yang akan kita lahirkan ini akan memperkuat keberadaan BNPB,” ujar Yandri saat RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

 

Ditambahkan Yandri, dalam merevisi UU 24/2007, Komisi VIII DPR RI perlu meminta bantuan kepada para pakar sebagai bahan masukan untuk disampaikan kepada pemerintah. Komisi VIII juga berupaya untuk memperkuat BNPB, memperkuat korelasi, dan memperkuat jangkauan BNPB ini ke daerah-daerah. “Kalau tidak ada satu lembaga yang memiliki kewenangan penuh menangani bencana, saya khawatir kita nanti akan saling lempar tanggung jawab, saling menyalahkan dan lain sebagainya,” sambung Politisi PAN ini.

 

Ia berharap ada kesamaan terkait pola pikir, komitmen kebangsaan, dan semangat merah putih  yang sama yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mensejahterakan seluruh rakyat indonesia terutama dalam hal kebencanaan. “Negara harus adil, pemerintah harus adil. Adilnya dalam hal kesehatan yaitu sebuah lembaga yang bisa kita andalkan, yang bisa kita hidupkan setiap saat di manapun ada bencana, baik itu bencana alam maupun bencana non alam,” pungkas Yandri. (es,ip/es)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...