Seluruh Fraksi di Komisi III Setujui Laporan Panja RUU MK

31-08-2020 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Foto : Oji/mr

 

Komisi III DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan perwakilan dari Menteri Keuangan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas laporan Panitia Kerja (Panja) Komisi III dengan pemerintah dan telah mengambilan Keputusan Tingkat I.

 

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir, Herman kemudian meminta persetujuan agar RUU MK dibahas dalam pembicaraan tingkat II. Selanjutnya ia memohon kepada Anggota Komisi III DPR RI dan Pemerintah untuk melanjutkan naskah RUU tentang MK pada rapat Paripurna DPR tanggal 1 September 2020.

 

"Saya mohon naskah tersebut dapat dimasukan dalam tersebut pembicaraan Tingkat II yaitu pengambilan keputusan," kata Herman yang langsung disambut dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat, di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

 

Sebelumnya Ketua Panja RUU MK Adies Kadir, melaporkan bahwa Panja RUU Mahkamah Konstitusi terdiri dari 27 orang Anggota Komisi III yang mewakili sembilan fraksi yang ada di DPR RI. Panitia Kerja ditugaskan untuk membahas beberapa hal yang sistematis terhadap materi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Kosntitusi.

 

Selanjutnya Panja melakukan pembahasan dimulai dari tanggal 25, 26, dan 27 serta 28 Agustus 2020. Panja pun telah membentuk Tim Perumus (Tim-Mus) dan Tim Sinkronisasi (Tim-Sin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi subtansi yang ditugaskan oleh Panja. "Pada tanggal 28 agustus 2020 hasil kerja selama pengesahan di Tim-Mus dan Tim-Sin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja," ungkap Adies.

 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang dalam rapat tersebut mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui untuk meneruskan pembahasan RUU MK tersebut pada Pembicaraan Tingkat II. Mewakili Presiden, Yasonna menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tersebut. "Terima Kasih atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada Pembicaraan Tingkat I," ujarnya.

 

Adapun pembahasan RUU MK oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK sebelumnya menghasilkan sejumlah poin penting. Beberapa di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal Hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...