RUU Cipta Kerja Urgen Muat Ketentuan Minimum Kebun Rakyat

04-08-2020 / KOMISI IV

Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin. Foto : Dok/Man

 

Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan mulai disentuh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pasal 16 dalam UU tersebut dihapus dalam pembahasan RUU Ciptaker. Padahal, pasal ini penting untuk mengatur perkebunan rakyat.

 

Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin mengungkapkan hal ini dalam keterangan persnya, Selasa (4/8/2020). Ia menyerukan agar tanah hak usaha tidak ditelantarkan, ketentuan mengenai kewajiban mengusahakan kebun sebanyak 30 persen dalam 3 tahun dan 100 persen dalam 6 tahun harus tetap ada. "Pasal 16 UU Nomor 39 Tahun 2014 tidak perlu dilakukan revisi,” imbuh politisi PKS itu.

 

Menurut Hamid, UU Perkebunan sangat jelas mengatur perkebunan rakyat. Pada ayat (1) pasal 16 ditegaskan soal waktu pengusahaan kebun dan ayat (2) mengatur hak negara mengambil alih lahan yang tidak diusahakan. “Lahan bukan komoditas, melainkan memiliki fungsi sosial ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, penelantaran atas tanah merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan secara etik maupun ekonomi," tandasnya.

 

Daripada menelantarkan lahan, Pemerintah, imbau Hamid, perlu mengatur luasan kebun minimum bagi rakyat. Gagasan ini ia sampaikan agar regulasi ke depan tetap berpihak kepada rakyat. Legislator dapil Jawa Tengah IV ini mengatakan, mayoritas petani kita merupakan petani gurem atau petani dengan luas lahan di bawah 0,5 hektar. Membiarkan lahan terlantar adalah tidak tepat, lebih baik petani dengan luas lahan kecil diberikan hak kelola. Ini agar hasil produksinya meningkat dan berdampak bagi kesejahteraan petani.

 

“Indonesia merupakan negara agraris. Salah satu prioritas dalam menstabilkan ekonomi bangsa kita adalah pada pengelolaan lahan dan kebun. Ini sangat penting untuk menjadi perhatian kita semua. Bila kita gagal mengelola lahan dan kebun maka kita bisa gagal menjadi sebuah bangsa," papar pria asal Wonogiri ini.

 

Seperti diketahui, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas omnbus law RUU Ciptaker. Hamid coba angkat bicara di tengah pembahasan klaster perkebunan dalam RUU tersebut. "Mumpung masih dibahas, jadi perlu ada masukan-masukan termasuk pada persoalan perkebunan rakyat," tutur Hamid. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...