Perusahaan Eksportir Lobster Dipertanyakan

16-07-2020 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center, bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Foto : Jaka/Man

 

Sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan lobster diterbitkan, banyak perusahaan eksportir lobster bermunculan seiring dibukanya kuota ekspor. Namun, perusahaan eksportir itu dinilai tidak sesuai syarat yang ditentukan Permen KP. Salah satu syarat perusahan eksportir lobster adalah minimal pernah dua kali panen.

 

Demikian ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center, bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Selain pernah dua kali panen, syarat menjadi eksportir lobster adalah mampu mengembalikan dua persen dari hasil budi daya lobsternya ke laut. Dan syarat lainnya adalah perusahaan eksportir harus mampu bekerja sama dengan nelayan petambak kecil lobster.

 

“Dalam Kepmen Nomor 12 ada beberapa persyaratan bagi perusahaan untuk menjadi eksportir. Namun, ada perusahaan yang sengaja mengambil kuota ekspor. Kita khawatirkan kuota ini diperdagangkan. Padahal, persyaratannya sudah jelas dalam Permen,” ungkap politisi Partai Kaeadilan Sosial (PKS) tersebut. Saat ini, katanya, sudah ada 30 perusahaan ekportir lobster yang mendapat kuota. Dia mempertanyakan, apakah 30 perusahaan ini sudah punya lahan dan bekerja sama dengan nelayan kecil.

 

Dijelaskan Akmal, untuk panen lobster dibutuhkan waktu enam bulan. Bila persyaratannya dua kali panen untuk mendapat kuota ekspor, mestinya perusahaan eksportir baru mendapat izin tahun depan. Namun, karena sekarang sudah ada 30 perusahaan eksportir, maka perlu dipertanyakan kapasitas perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan syarat Permen. “30 perusahaan ini betul enggak sudah punya lahan dan bekerja sama dengan petambak atau nelayan kecil,” tanya Akmal.

 

Yang menarik lagi, sambung Akmal, di tengah kontroversi pembagian kuota ekspor lobster, tiba-tiba Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementan mengundurkan diri. Padahal Dirjen inilah yang bertanggung jawab atas pembagian kuota ekspor dan penangkapan benih lobster. “KKP kita minta jujur apa adanya. Kalau memang tidak memenuhi syarat jangan diberikan izin. Aturan dibuat jangan dilanggar. Aturan ini untuk bisa meyeleksi mana perusahaan yang bisnisnya memang di bidang lobster. Jangan semuanya jadi eksportir,” seru Akmal lagi. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...