Sahroni Tegaskan Perbaikan SIMKIM di Ditjen Imigrasi

14-07-2020 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Imigrasi Kemenkumham, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Foto : Oji/Man

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbaiki Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Menurutnya perbaikan ini penting untuk memastikan kasus lolosnya buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan kasus lain yang serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

 

“Saya tidak menanyakan tentang Djoko Tjandra, itu terlalu mumet. Saya hanya ingin mempertanyakan tentang perbaikan sistem yang waktu Februari bapak akan memperbaiki untuk sistem WNA,” ungkap Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Imigrasi Kemenkumham, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

 

Dia menegaskan perbaikan SIMKIM sangat mendesak, karena akan memberikan informasi terkait data Warga Negara Asing (WNA), tidak hanya sistem keluar atau masuknya, namun juga jika WNA itu melakukan overstay atas izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia. "Menurut saya sih, kita enggak mau cuma ngeributin soal keluar masuk, tapi yang juga kita perlukan adalah penguatan sistem untuk mengawasi WNA yang sudah ada, misalnya kalau mereka overstay,” papar Sahroni.

 

Dalam kesempatan RDP tersebut, Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menghujani Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dengan pertanyaan-pertanyaan. Diantaranya, Sahroni mempertanyakan terkait data di Ditjen Imigrasi atas nama-nama terpidana yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal oleh sistem keimigrasian.

 

"Ada berapa banyak orang narapidana yang sidangnya dinyatakan sudah selesai, lalu sudah ada putusannya, tapi belum masuk DPO? Karena menurut data yang saya punya, terdapat 39 nama buron yang ternyata statusnya belum DPO jadi belum dicekal dalam sistem imigrasi," ungkap Sahroni.

 

Dia menyebut, jika hal ini benar adanya, maka penemuan ini menunjukkan belum adanya sistem informasi terpadu antara sistem imigrasi dan supporting unitnya."Kalau benar begini maka hal ini menunjukkan bahwa belum ada mekanisme terpadu dalam penanganan buron antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan supporting unitnya. Karenanya urusan sistem ini penting. Kalau bapak memang perlu support, atau ada kekurangan anggaran, silakan diajukan," jelasnya. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...