Komisi III Pertanyakan Alasan NCB Hapus ‘Red Notice’ Djoko Tjandra

09-07-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto. Foto : Andri/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan siapa yang meminta serta alasan apa keputusan pihak National Central Bureau (NCB) Interpol mencabut status buronan terpidana cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang dihapus sejak 13 Mei 2020. Pasalnya, usia status buronan dicabut Djoko Tjandra dengan gampang dan mudahnya lalu mengajukan PK ke Pengadilan serta membuat e-KTP baru dengan mudahnya.

 

“Yang kami pertanyakan siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status Red Notice Djoko Tjandra,” kata Wihadi dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Kamis (9/7/2020). Di samping itu, dihapusnya status buronan Djoko Tjandra oleh NCB tidak sampai kepada aparat penegak hukum Indonesia.

 

“Karena itu kaitannya harus dipertanyakan karena kalau Red Notice itu dicabut oleh NCB apakah ini sepengetahuan jaksa, lalu apakah ini sepengetahuan juga pengadilan karena status Djoko Tjandra itu sudah terpidana,” tegas politisi Partai Gerindra itu. Oleh karena itu, Wihadi mengatakan pihaknya akan meminta keterangan lebih jelas kepada semua pihak atau lembaga dianggap memiliki andil dalam kasus Djoko Tjandra.

 

"Pekan depan kami akan panggil Imigrasi lalu Polri dan lain lain akan kita cari tahu sampai sejauhmana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami," tandas Wihadi. Sebelumnya, pihak Imigrasi akhirnya buka suara terkait masuknya buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Status red notice Djoko sudah berakhir sejak Mei 2020.

 

"Pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem berbasis data karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI," papar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Selasa (30/6/2020).

 

Dalam hal ini hanya Kejaksaan Agung yang bisa memperpanjang status red notice. Imigrasi hanya menjalankan perintah dari Sekretaris NCB Interpol. "Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020," ujar Arvin.

 

Arvin juga mengatakan Djoko kembali mendapat pencekalan pada 27 Juni 2020. Hal ini karena permintaan Kejaksaan Agung yang memasukkan nama Djoko dalam daftar pencarian orang. Sementara itu, dalam data perlintasan Imigrasi tak ada data Djoko Tjandra. Hal ini masih diselidiki. "Perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," imbuh Arvin. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...