Komisi VIII Setujui Pencairan Angaran Operasional BPIH Tahun 2020

09-07-2020 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto : Oji/Man

 

Komisi VIII DPR RI menyetujui penggunaan nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Tahun 2020 untuk anggaran operasional Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020 M sebesar Rp 7,194 miliar. Biaya tersebut sebagai respon pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mengatakan belum menerima biaya tersebut.

 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan biaya tersebut digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan ibadah haji regular sebesar Rp 6,619 miliar sudah termasuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji reguler serta cetak buku manasik. Kemudian penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp 574 juta meliputi pengadaan pengiriman identitas jemaah haji khusus.

 

“Komisi VIII menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH Tahun 2020 untuk anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 7.194.288.838  untuk kegiatan penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp 6.619.739.078 untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji reguler dan cetak buku manasik haji. Penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp 574.509.760 untuk pengadaan dan pengiriman identitas jemaah haji khusus dan cetak buku manasik haji," imbuhnya saat diwawancarai Parlementaria, Rabu (8/7/2020).

 

Yandri menyampaikan Komisi VIII DPR RI memberi beberapa catatan terkait dana tersebut. Diantaranya anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah dan cetak buku manasik haji, baik haji reguler maupun haji khusus, tidak dianggarkan kembali pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

 

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui realokasi anggaran pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag sebesar Rp 146,6 miliar. Realokasi anggaran itu akan digunakan dukungan operasional asrama haji yang terdampak Covid-19, fasilitas sertifikasi halal bagi UMK, hingga penyelesaian lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti akibat pandemi Covid-19.

 

"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran non-operasional lainnya pada program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI tahun anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 146.682.427.233 (Rp 146,6 miliar)," pungkas Yandri. (tn/es)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...