Sahroni Minta Penegak Hukum Cek Kondisi Djoko Tjandra

07-07-2020 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Oji/Man

 

Komisi III DPR RI mengunjungi Kantor Pusat Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020), dalam pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut salah satu poin pembahasan mengenai update kasus pencarian terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan ada oknum yang tengah bermain untuk membela persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia. Dia meminta penegak hukum untuk mengecek secara teliti kondisi Djoko Tjandra.

 

Ada oknum yang sengaja telah memperbolehkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia. Namun demikian, Sahroni tidak menjelaskan lebih lanjut oknum yang diduga terlibat dalam persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia. Dia hanya bilang ada oknum yang sengaja telah memperbolehkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia.

 

"Oknum baik di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebut spesifik. Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk. Dan per hari ini dia tidak datang ke sidang katanya sakit. Saya minta penegakan hukum untuk dicek ulang apakah benar sakit atau hanya mengulur waktu," jelasnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (6/7/2020).

 

Komisi III mendatangi Kejaksaan Agung untuk membahas sejumlah isu hukum yang tengah bergulir di masyarakat. Adapun Anggota Komisi III yang berkunjung ke Kantor Kejaksaan di antaranya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond  Junaidi Mahesa, Anggota Komisi III Habiburokhman dan sejumlah anggota komisi III lainnya.
 


Sementara itu Desmond mengatakan, soal berhasil masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia memang bukan menjadi ranah kejaksaan, tapi hal itu menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, penanganan kasusnya menjadi wewenang lembaga tersebut. "Bukan, mengenai masuknya Djoko Tjandra itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi wilayah Menkumham," kata Desmond.

 

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang berhasil masuk ke Indonesia dan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...