PRESIDEN LANGGAR UNDANG-UNDANG No.41 TAHUN 2008 TENTANG APBN

21-04-2009 / PANITIA KHUSUS
Wakil Pengusul hak menyatakan pendapat Alvin Lie dari Fraksi PAN mengatakan, Presiden RI telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.41 Tahun 2008 Tentang APBN. Berdasarkan Pernyataan Menteri Keuangan saat Raker Pansus Angket BBM, paparnya, Pemerintah telah mendapatkan keuntungan dari BBM sebagai akibat naiknya harga BBM waktu itu. “Pemerintah mengakui telah untung dari penjualan premium sebesar Rp 1,24 triliun pada Desember 2008 dan Rp 2,06 triliun pada Januari 2009,”terang Alvin. Alvin menambahkan, saat itu, beberapa pejabat pemerintah yang membuat pernyataan bahwa pemerintah akan mengeluarkan premium dari jenis BBM tertentu. “Artinya bahan bakar yang akan disubsidi hanya minyak tanah, solar dan elpiji. Padahal, UU No 16/2008 tidak saja menegaskan preium termasuk BBM tertentu yang disubsidi, namun juga menyediakan subsidi BBM sebesar Rp 126,82 triliun. Itu termasuk subsidi premium Rp 44,74 triliun untuk 16,98 juta kiloliter (kl) pada 2008,”katanya. Dia mengatakan, saat ini harga jual eceran premium yang seharusnya disubsidi negara sudah tidak disubsidi. Di sisi lain, hingga kini belum ada landasan hukum maupun pernyataan resmi dari pemerintah mengenai penghapusan premium dari kategori BBM tertentu. Pada kesempatan tersebut, Dia mengungkapkan, Pemerintah telah meraup laba Rp 1,24 triliun untuk penjualan premium hingga 20 Desember 2008, dan Rp 2,06 triliun untuk bulan Januari 2009. Jika ditotal, keuntungan pemerintah dari penjualan premium sebesar Rp 3,3 triliun. Bahkan, terang Alvin, Penurunan harga BBM karena harga minyak dunia yang menurun drastis, bahkan ironisnya penurunan harga tersebut justru diklaim sebagai murni prestasi Pemerintah. “klaim prestasi tersebut disebarluaskan melalui iklan partai politik dan Presiden tidak pernah membantah pernyataan atau klaim tersebut,”terangnya. Menurut Alvin, tindakan ini menunjukan bahwa Presiden telah mengelabui rakyat Indonesia dengan penyampaian informasi yang menyesatkan. Harga minyak dunia telah turun sangat drastis dari level tertinggi USD 147/barrel pada akhir Juli 2008 hingga mencapai kisaran USD 40/barrel pada bulan Februari “Presiden maupun Pemerintah lamban dalam menurunkan harga BBM tertentu hingga pada akhir 2008 terjadi keadaan luar biasa dimana baru pertama kali puluhan tahun dalam sejarah Republik Indonesia, Negara bukannya memberi subsidi atas premium kepada rakyat justru meraup keuntungan besar, kendati pemerintah telah meraup keuntungan dari penjualan premium tersebut,”tegasnya. (si/mh)
BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...