Komisi II Dorong Kementerian PAN-RB Optimalisasi Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

06-07-2020 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB, BKN dan KASN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Foto : Runi/Man

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19, Komisi Il DPR RI mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meningkatkan sistem pengawasan dan menerapkan sistem penilaian kinerja ASN yang disesuaikan dengan pelaksanaan Work From Home (WFH) guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.

 

"Komisi Il DPR RI juga mendorong Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah, serta meningkatkan kemampuan ASN dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada saat penerapan WFH selama masa pandemi Covid-19,” ucap Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB, BKN dan KASN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

 

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, Komisi Il DPR RI mendukung Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan luas dan kualitas jaringan internet dan layanan video/web conference yang memiliki sistem keamanan tinggi agar data dan informasi pemerintah dapat terlindungi dari ancaman hacker atau kejahatan siber lainnya.

 

Terkait 51.293 orang tenaga honorer kategori Il yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2019, sambung Doli, Komisi Il DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) agar proses pengangkatan dan penggajian dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien dengan berlandaskan sistem merit, Komisi Il DPR RI mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meningkatkan pengawasan serta pembinaan penerapan sistem merit dan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota yang dalam Indeks Kepatuhan Instansi Pemerintah dalam Penerapan Sistem Merit baru mencapai 0.39 persen,” ujarnya.

 

Dalam Raker tersebut juga disebutkan bahwa terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Komisi II DPR RI meminta KASN dan BKN untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan pengaduan netralitas ASN, serta penegakan sanksi yang tegas mengingat terdapat potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...