Komisi VIII Pastikan Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Sesuai Ketentuan

30-06-2020 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb Ace Hasan Syadzily saat memimpin kunjungan spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (30/6/2020). Foto : Dep/Man

 

Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Sosial RI telah menetapkan program dan anggaran yang menjadi prioritas nasional, yaitu Program Bantuan sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi penanggulangan dampak Covid-19. Namun dalam pelaksanaannya masih ada beberapa persoalan yang terjadi dilapangan.

 

Berdasarkan kondisi tersebut, Komisi VIII DPR RI bergerak menyambangi salah satu kabupaten di Jawa Barat yang masyarakatnya juga sebagai penerima bansos dampak Covid-19, untuk memastikan implementasi program tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan aturan yang ditetapkan.

 

"Program bantuan sosial dampak Covid-19 direncanakan Tahun 2020 ini ada penambahan target untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dari 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 15 juta KPM dengan kebutuhan anggaran tambahan senilai 17.858.639.704.000  Rupiah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb Ace Hasan Syadzily di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (30/6/2020).

 

Di samping itu, lanjutnya, ada penambahan target bantuan sosial sembako dari 15,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 20 juta KPM dengan kebutuhan anggaran tambahan sebesar Rp 7.950.085.020.000,-  Adapun bantuan sosial dalam anggaran Tahun 2021, Komisi VIII DPR RI menyepakati adanya tambahan anggaran Kementerian Sosial Tahun 2021 berdasarkan Pagu Indikatif 2021. 

 

"Usulan Tambahan Anggaran 2021 dan Rencana Penambahan Target PKH dan Bantuan Sosial Sembako total sebesar Rp 91.911.795.562.000,- . Tujuan pemberian bantuan sosial sendiri antara lain dimaksudkan agar seluruh warga negara baik perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat dampak Covid-19 dapat tetap hidup secara wajar," terangnya.

 

Dijelaskannya, bantuan sosial juga dapat bersifat sementara dan/atau berkelanjutan seperti yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung, penyediaan aksesibilitas, dan/atau penguatan kelembagaan. "Bentuk bantuan sosial antara lain adalah makanan pokok, pakaian, tempat tinggal (rumah penampungan sementara), dana tunai, perawatan kesehatan dan obat-obatan, akses pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan), bimbingan teknis/supervisi, dan penyediaan pemakaman," tutup Ace. (dep/es)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...