Kejaksaan Agung Harus Kedepankan Independensi Penanganan Perkara

30-06-2020 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Foto : Andri/Man

 

Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung menekankan persoalan independensi lembaga penegak hukum ini. Saat memimpin rapat, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta kepada Kejaksaan Agung agar menjaga independensi dan profesionalitas dalam penanganan kasus. Dia juga menekankan agar lembaga tersebut teliti dan hati-hati dalam penanganan perkara.  

 

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi, profesionalitas, dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara serta meningkatkan efektifitas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," papar Herman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

 

Senada dengan Pimpinan, Anggota Komisi III Supriansa mengungkapkan di dapilnya Sulawesi Selatan II banyak aduan dari masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Tinggi. "Saya banyak menerima pengaduan-pengaduan dari daerah, salah satu yang dekat dengan dapil saya, coba bapak melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi yang ada di sana. Sejumlah kasus-kasus yang sudah masuk ke dalam ramai dibicarakan di Sulawesi Selatan," ungkapnya.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, jangan biarkan satu kesalahan membuat rusak yang lainnya. Menurutnya penegakan hukum yang tidak profesional amat sangat memalukan. "Setiap ada masalah dia tunduk pada seseorang, itu enggak benar. Merusak citra penegakan hukum kita. Jangan Jaksa Agung ini dijadikan alat pemukul, semua orang yang tidak setuju tidak sependapat dengan orang-orang tertentu, lalu Jaksa Agung yang dijadikan alat pemukul," ujar Supriansa.

 

Dalam rapat ini, Komisi III juga meberikan dukungan atas langkah Jaksa Agung dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan dengan selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai upaya menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.

 

Selain itu, Komisi III akan mengusulkan revisi UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. (eko/es) 

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...