Serapan Anggaran KLHK Tinggi, Komisi IV Dukung Tambahan Pagu Indkatif 2021
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Foto : Jaka/Man
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan apresiasi terhadap realisasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019 sebesar 96,16 persen yang mengalami peningkatan sebesar 7,95 persen dari tahun sebelumnya. Dan untuk di tahun 2021 mendatang, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan KLHK atas Pagu indikatif dalam RKA-K/L dan RKP-K/L Tahun 2021 sebesar Rp 7,562 triliun, dan dukungan tambahan pagu indikatif KLHK tahun 2021 sebesar Rp 5,347 triliun, sehingga pagu indikatif KLHK tahun 2021 menjadi sebesar Rp12,910 triliun.
Selain itu, Komisi IV DPR juga mengapresiasi kinerja KLHK atas capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sudin mengungkapkan, KLHK merupakan salah satu Kementerian/Lembaga penyumbang devisa negara dan ke depan diminta untuk tetap mempertahankan capaian tersebut. “Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus menjaga dan meningkatkan capaian kinerja dimaksud," ujar Sudin saat Rapat Kerja dengan Menteri LHK, Rabu (24/6/2020).
Selanjutnya berkenaan dengan dukungan tambahan anggaran, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk terus meningkatkan kegiatan pengamanan hutan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian karhutla, pencegahan illegal logging dan perambahan kawasan hutan, serta pencegahan perburuan satwa liar ilegal, dan pengendalian konflik satwa liar.
Untuk mendukung hal tersebut, masih kata Sudin, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK meningkatkan anggaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dan perlengkapan kerja, serta peningkatan kualitas dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) atas personil Polisi Kehutanan (Polhut) yang saat ini tersedia.
"Kemudian, KLHK diharapkan dapat meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan, maupun pemegang izin usaha di bidang kehutanan," jelas politisi PDI-Perjuangan itu.
Selain itu, Komisi IV DPR juga mendesak KLHK untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan perusakan hutan dan lingkungan yang merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan luar biasa agar dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.
"Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut," tegas Sudin. Terkait perkembangan proses penegakan hukum, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk menyampaikan laporan hasil proses penegakan hukum atas tindak kejahatan perusakan hutan dan lingkungan selama periode 2015-2019. (hs/sf)