KPK Harus Fokus pada Penanganan Tipikor Berskala Besar

25-06-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto : Andri/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menekankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar fokus pada penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besar. Dia mengatakan akan memberikan dukungan pada penambahan anggaran untuk KPK namun harus mengutamakan penanganan kasus berskala besar.

 

Pernyataan tersebut dia sampaikan saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian atau Lembaga dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) K/L Tahun Anggaran 2021.

 

"Tentu yang ingin kami tekankan adalah, anggaran yang sudah ada di pagu, dan mungkin nanti berapapun tambahannya dipergunakan untuk fokus penanganan perkara-perkara yang besar," tandas Arsul di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

 

Asrul menyampaikan akan memberikan dukungan penambahan anggaran KPK dengan catatan difokuskan untuk penanganan perkara berskala besar. Pembahasan usulan untuk penambahan anggaran ini nantinya akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Usulan penambahan anggaran dapat disetujui atau tidak dengan memperhatikan ruang fiskal yang ada.

 

"Tentu dengan mempertimbangkan ruang fiskal yang ada. Kita harus melihat nanti ruang fiskal, pembicaraan secara keseluruhan terkait dengan KL ini di Banggar besar.
secara prinsip kita menyetujui," ungkap politisi Fraksi PPP ini.

 

Dia menaruh harapan besar pada KPK dalam menuntaskan perkara Tipikor berskala besar, karena menurutnya anggaran pananganan kasus tipikor di KPK lebih besar dari Polri dan Kejaksaan Agung. Arsul menyampaikan anggaran KPK untuk tipikor dari mulai penyelidikan sampai pada tahap eksekusi untuk satu perkara bisa sampai Rp 352 juta.

 

Menurutnya, kalaupun KPK menemukan perkara Tipikor yang bukan berskala besar bisa dilimpahkan kepada Polri atau Kejaksaan. "Dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi. Tipikor di Polri dan di Kejaksaan Agung itu jauh lebih tinggi ini. Karena itu kalau yang ditangani ecek-ecek, Anggota DPRD tingkat II dan sebagainya, ya menurut kami enggak pas," jelas Arsul. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...