Tidak Ada Kata Mundur dari Proses Penyelenggaraan Pilkada 2020

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto : Runi/Man
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa dengan telah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan tahapan awal Pilkada Serentak 2020 juga sudah dilakukan, maka tidak ada kata mundur lagi bagi Pemerintah dan Komisi II atas keputusan menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020 ini.
"Kita sudah mengambil keputusan politik dan hukum, ketika Perppu Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan dan semua tahapan awal Pilkada sudah berjalan, maka tidak ada kata mundur lagi buat kita. Oleh karena itu Perppu ini seharusnya tidak akan menjadi kontraproduktif terhadap proses yang sudah berjalan," ucap Doli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar benar-benar dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 nanti.
"Segala kebutuhan akan APD (alat perlindungan diri) akan kita kawal bersama. Kita berharap masyarakat semuanya tetap sehat, selamat, proses mekanisme politik dan demokrasi kita bisa berjalan tanpa mengurangi kualitas apapun," tutup Doli. (dep/es)