Penangkapan Nurhadi Jadi Pintu Pemberantasan Mafia Peradilan

02-06-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto : Arief/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi kerja jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi tadi malam. Dia meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja.

 

Kasus Nurhadi yang saat ini tengah disidik, hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut.

 

"Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka ini akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing," papar Arsul dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Selasa (2/6/2020).

 

Tak hanya itu, Arsul juga menyampaikan bahwa kinerja KPK sudah cukup baik. KPK perlu diacungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus 'high profile'. “Yang bersangkutan dipersepsikan sebagai 'orang kuat' yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA-RI. Apalagi untuk memeriksa Anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, politisi Fraksi PPP ini menyatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar MA dan jajaran lembaga peradilan di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan di tingkat MA, akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan. "Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," ujar Arsul.

 

Untuk itu, Arsul menyarankan kepada KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

 

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," papar Arsul. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...