Penggunaan 'Health Certificate' Dinilai Kurang Tepat

18-05-2020 / KOMISI V
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie. Foto : Azka/Man

 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengimbau Pemerintah untuk tidak membuka pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia di tengah pandemi virus Covid-19. Terlebih, jika hanya mengacu kepada penyertaan surat keterangan sehat atau health certificate saja. Menurut Syarief, setiap orang yang masuk ke Indonesia belum tentu berasal dari negara yang terbebas dari Covid-19.

 

Demikian disampaikan Syarief dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Senin (18/5/2020). “Sebaiknya Pemerintah tidak memaksakan dulu untuk WNA datang (ke Indonesia). Saya lebih sependapat seperti itu. Apalagi, jika hanya mengacu kepada penyertaan surat keterangan sehat atau health certificate belum tepat untuk memastikan bahwa orang tersebut tidak berpotensi membawa virus masuk ke Indonesia," ujar Syarief.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, bukan tanpa alasan jika ia menilai kurang tepat kalau hanya berdasarkan surat keterangan sehat saja. Mengingat, sambung Syarief, hasil final dari test Covid-19 itu bisa berubah-ubah setiap saat tergantung dari tingkat kesehatan, aktivitas dan perilaku dari tiap individu.

 

"Bisa saja, pada saat orang dites hasilnya negatif. Tapi, di waktu lain ketika orang itu melakukan aktifitas dan adanya interaksi dengan orang lain maka hal itu bisa saja menyebabkan orang tersebut akhirnya terjangkit. Saat-saat ini Pemerintah harus lebih memahami bagaimana kondisi masyarakat di dalam negeri," papar legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I tersebut lebih lanjut.

 

Maka, Syarief menyarankan setiap WNA yang datang ke Indonesia harus terlebih dahulu melalui tahap pemeriksaan kesehatan yang komprehensif dari tempat keberangkatan negara asalnya. "Maka, yang tepat itu kalau membuka transportasi, yang tepat itu diperiksa di tempat keberangkatan. Jadi, kalau memang mau melakukan ini solusinya harus jelas. Supaya, ada kepedulian negara terhadap rakyatnya," pungkas Syarief.

 

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Surat Edaran itu mengatur setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia harus menyertakan health certificate kepada petugas di bandara sebagai syarat salah satu dokumen agar bisa terbang. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...