Komisi III Tekankan Over Kapasitas dan Penanganan Covid-19 di Lapas

11-05-2020 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Senin (11/5/2020). Foto : Oji/Man

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menekankan masalah over kapasitas dan penanganan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyampaikan kepada Dirjen PAS Irjen Reinhard Silitonga yang baru dilantik, agar konsen pada penyelesaian over kapasitas dan penanganan Covid-19 di Lapas.

 

Komisi III berharap kapada Dirjen PAS yang baru bisa mengatasi masalah kelebihan daya tampung lapas yang sudah puluhan tahun tidak kunjung teratasi. “Yang ada pada kami tentunya adalah harapan. Bicara soal carut marut lapas, itu sudah puluhan tahun. Persoalannya masih itu-itu saja. Apa langkah-langkah trobosan saudara terkait over kapasitas, dan segala dampaknya sekarang. Termasuk asimilasi, pembebasan, dan apa langkah-langkah ke depan," papar Herman saat rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Senin (11/5/2020).

 

Sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI, Herman menyampaikan bahwa penunjukan Dirjen PAS yang baru bertujuan untuk mengatasi masalah lama yang tak kunjung usai, dipilih atas dasar integritas dan kemampuan. “Bahwa Menteri Hukum dan HAM mengusulkan saudara menjadi Dirjen PAS kepada Presiden pasti memiliki dasar dan argumentasi yang kuat, atas dasar integritas dan kemampuan saudara. Dan saya beserta seluruh Anggota Komisi III tentunya tidak meragukan, karena sudah menjadi keputusan negara," papar politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melantik Irjen Reinhard Silitonga sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang baru pada 4 Mei lalu. Dia ditunjuk sebagai Dirjen PAS karena pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba di Polda Sumatera Utara dan Polda Jawa Tengah. Dengan latar belakang tersebut, diharapkan dapat memudahkan Reinhard bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkoba di dalam lapas. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...