Menkeu Diminta Segera Sampaikan Perubahan Asumsi Makro APBN 2020

06-05-2020 / KOMISI XI
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.Foto : Dok/Man

 

Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menghasilkan kesimpulan, Komisi XI DPR RI mendukung dan menyepakati Menkeu untuk segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi Covid-19 yang digunakan sebagai landasan penyusunan Kerangka Ekonomi Makro-Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021.

 

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, Komisi XI DPR RI meminta agar rincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunannya nantinya disampaikan kepada Komisi XI DPR RI.

 

“Menteri Keuangan akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD di dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ucap Dito saat membacakan kesimpulan raker yang digelar secara virtual, Rabu (6/5/2020).

 

Komisi XI DPR  juga mendukung Gubernur Bank Indonesia untuk terus melakukan bauran kebijakan moneter dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan mencapai sasaran inflasi di tengah wabah Covid-19. "Komisi XI DPR RI mendukung upaya Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam melakukan reformasi sistem kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana," kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Pada Raker tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Wimboh Santoso, dan Kepala BPS Suhariyanto juga diminta untuk dapat menyampaikan jawaban tertulisnya dari pertanyaan dan pendalaman Anggota Komisi XI DPR RI paling lambat selama 7 hari kerja sejak Raker ini dilaksanakan. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...