Wacana Pelonggaran PSBB Harus Dikaji

05-05-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto : Dok/Man

 

Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diwacanakan Menko Polhukam Mahfud MD harus dikaji mendalam sebelum diterapkan. Setidaknya, pelonggaran itu tidak melanggar UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang di dalamnya mengatur darurat kesehatan.

 

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengemukakan hal ini dalam rilisnya Selasa (5/5/2020). "Saya dapat memahami suasana kebatinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, PSBB tentu dengan tidak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Bisa dipahami, wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah perlambatan ekonomi di tengah PSBB.”

 

Arteria mengaku sudah mengingatkan sejak awal untuk mengkaji betul kebijakan yang akan diambil. Acuannya harus UU Kekarantinaan Kesehatan, bukan yang lain, dan tidak berbasiskan pada wilayah administratif pemerintahan, melainkan wilayah yang terdampak. "Tapi sudahlah, kita ambil positifnya. Niat Mahfud MD kan baik. Saya berpendapat relaksasi atau pelonggaran PSBB dapat diterapkan dengan pengkajian dan pencermatan yang matang," ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Pelonggaran tersebut, sambungnya lagi, diterapkan di wilayah yang tidak terdampak atau sudah mengalami penurunan signifikan dan ditujukan pada wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi dapat memutar kembali roda perekonomian. Namun, tetap dalam koridor protokol kesehatan dan keputusan tersebut tetap menjadi keputusan Gugus Tugas c.q. Menteri Kesehatan.

 

"Anggap wacana ini sebagai pengayaan. lakukan kajian dan pencermatan secara detail dan mendalam, serta tidak perlu terburu-buru memutuskan melakukan relaksasi atau pelonggaran PSBB. Kita perlu juga mendengarkan para stakeholder yang selama ini bekerja keras dan luar biasa dalam melakukan pencegahan pandemi Covid-19 ini," tutupnya. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...