Divestasi Saham Freeport 51 Persen Bukanlah Prestasi
Wakil Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai pengambilan saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) sejumlah 51 persen bukan sebuah prestasi yang harus dicontoh. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat virtual Panitia Kerja (Panja) RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) Komisi VII DPR RI dengan Komite II DPD RI, Senin (27/4/2020).
“Sempat disinggung divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebanyak 51 persen itu sebagai sebuah prestasi. Bagi saya hal itu bukan sebuah kasus yang harus dicontoh. Saya saat itu sebagai Ketua Panjanya. Saat itu kami hanya minta mendorong, bukan mendivestasi. Karena kontrak kerja PTFI akan berakhir pada tahun 2021 nanti. Jadi sebenarnya, kita tunggu saja sampai berakhir tahun 2021 nanti, maka kita akan punya seratus persen saham PTFI tanpa harus mengeluarkan anggaran Rp 56 triliun,” ujar Gus Irawan.
Tidak hanya itu, lanjunya, PTFI dinilai telah merusak ekosistem lingkungan. Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugiannya ditaksir hingga Rp 185 triliun. Masalah lain muncul ketika Indonesia melalui PT Indonesia Aluminium (Inalum) telah menguasai saham PTFI sebesar 51 persen, maka tanggung jawab perbaikan lingkungan itu akan beralih ke Inalum.
Tidak hanya itu Inalum kini juga membayar bunga global, dan sementara dividen tidak dibagi ke Inalum. “Jadi kita tidak sepenuhnya berdaulat dengan saham 51 Persen PT. Freeport tersebut,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini. (ayu/es)