Polemik Impor Buah Bukti Janggalnya Penerapan Aturan

08-04-2020 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin. Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyampaikan, pada awal pekan April 2020, berbarengan dengan situasi negara sedang berusaha menyelamatkan diri dari wabah Corona (Covid-19), tengah terjadi situasi kurang kondusif pada sektor hortikultura. Dikatakannya, komoditas buah-buahan yang tergolong pada produk hortikultura mulai berkembang polemiknya akibat impor dan proses perizinannya.

 

Menurutnya, kondisi ini membuktikan dan membuka mata semua pihak, bahwa selama ini telah terjadi kekurangdisiplinan dalam penerapan kebijakan, sehingga seolah-olah pemerintah terlihat memihak pada golongan atau perusahaan tertentu untuk diberikan kemudahan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan buah.

 

“Saya menegaskan agar impor buah jangan sampai dimonopoli. Satu pemilik tapi perusahaannya banyak. Ini kan yang mengancam kondisi harga buah sekaligus memicu persaingan usaha yang tidak sehat," kata Akmal dalam keterangan persnya, Rabu (8/4/2020). Ia menyatakan, izin impor buah harus berdasarkan data yang valid dan neraca kebutuhan buah dalam negeri. "Kalau memang kebutuhan dalam negeri kita kurang, kita impor," ujarnya.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, sebenarnya  RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bernomor: 008/PRES/ASEIB/ III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 banyak pihak yang mengkritisi, termasuk sejumlah Anggota Komisi IV DPR RI. Namun  beberapa asosiasi dan pengusaha importir hortikultura menanggapi dengan positif mengingat kondisi saat ini sedang serba sulit dalam menghadapi wabah Covid-19.

 

Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini menambahkan, perlu ada upaya kekompakan dalam menjalankan regulasi yang relatif sensitif terutama berhubungan dengan hajat hidup petani negara kita. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan di masyarakat yang belum mampu dipenuhi dari dalam negeri menjadi perdebatan yang tidak kunjung selesai. Protes yang dilayangkan sejumlah pihak dari Luar Negeri, kata Akmal, akibat berbagai kecurigaan ada permainan perdagangan di Indonesia, dengan dominannya salah satu pelaku usaha.

 

Kini telah terjadi saling curiga antar pelaku impor, tambahnya. Kecurigaan itu berupa persepsi siapa yang dekat dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan), dia dapat kuota izin, padahal tidak memenuhi kewajiban. Sedangkan yang sudah bersusah payah memenuhi kewajiban berupa memiliki areal tanam dalam negeri untuk membantu petani tidak dapat SPI.

 

"Saya berharap, pemerintah perlu memberikan ketegasan regulasi yang memihak rakyat banyak, dalam hal ini para petani kita. Mesti dihitung secara cermat penerapan kelonggaran regulasi impor, realokasi APBN dan situasi berkembang di masyarakat akan kebutuhan pangan. Terjadi kekeliruan tindakan, Pemerintah yang akan disalahkan, dan rakyat tidak tau harus kemana untuk mengadu," tutup Akmal. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...