Komisi III Cari Solusi atas Pasal Kontroversial RKUHP dan RUU PAS

07-04-2020 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Foto : Arief/Man

 

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR RI akan berfokus pada pembahasan mencari solusi dari beberapa pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) yang dinilai kontroversial. Selain itu, Panja juga masih menunggu Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut.

 

Herman memastikan, Komisi III DPR RI akan berfokus pada pasal-pasal kontroversial yang sempat jadi sorotan publik. Ia menambahkan, , Komisi III DPR RI tidak akan membongkar ulang keseluruhan naskah RUU. “Yang dilakukan Komisi III adalah pembahasan sejumlah pasal kontroversial, bukan untuk mengambil keputusan tingkat II," ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (6/4/2020).

 

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, Komisi III DPR RI belum membicarakan soal pengesahan dua RUU tersebut. Sebelumnya, Komisi Hukum ini hanya meminta persetujuan kepada Pimpinan DPR RI untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan Raker bersama Menkumham pada awal April 2020. Selanjutnya Komisi III DPR RI dengan melibatkan para elemen masyarakat dan pemangku kepentingan akan membahasa poin-poin krusial dalam RUU tersebut.  

 

"Pasal-pasal krusial tersebut yang kemudian akan didiskusikan dengan dibahas oleh masing-masing Panja di Komisi III. Jadi, tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu," tegas Herman lebih lanjut. Di tengah pandemi Corona (Covid-19), Komisi III DPR RI memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Selain mengawasi penanggulangan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR RI juga harus menjalankan tugas legislasi guna menuntaskan kedua RUU tersebut.

 

“Tentu sebuah kebetulan, yang tentu saja tidak menyenangkan, bila di Masa Persidangan ini terjadi pandemi virus Corona. Hanya, seperti saya sampaikan sebelumnya, bukan berarti DPR harus berhenti bekerja," ujar politisi dapil Nusa Tenggara Timur II itu. Mengenai kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU PAS, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...