Komisi III Harap Pemerintah Selesaikan Pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan

02-04-2020 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Foto : Jaka/Man

 

Komisi III DPR RI meminta Pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Hal itu terungkap dalam rapat kerja secara daring antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

 

Komisi III DPR RI menilai dua RUU itu harus segera selesai untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang dianggap berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.

 

"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," papar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir ketika membacakan kesimpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

 

Isu kelebihan kapasitas di lapas ini jadi perhatian besar, sebab berkaitan erat dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas dan rutan. Di sisi lain Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, Kemenkumham memiliki pandangan yang sama dengan DPR RI bahwa RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP mesti segera rampung. "Bapak dan Ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujarnya.

 

Namun, ia meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden (surpres) baru. Menurut Yasonna, pembahasan kedua RUU tidak bisa dilakukan begitu saja, meski keduanya berstatus carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.

 

"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami mintakan," kata Yasonna. Yasonna khawatir tanpa surpres baru, RUU yang telah disahkan malah bermasalah di kemudian hari. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...