Lobi Baleg Belum Berhasil Ambil Keputusan

08-06-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah melakukan lobi dengan Sembilan Kapoksi belum berhasil merumuskan pasal yang menjadi perdebatan sengit yaitu pasal 202 terkait ketentuan ambang batas perolehan suara.

Seharusnya, agenda hari itu (Selasa 7/6) Baleg merencanakan Pengambilan Keputusan RUU Pemilu untuk dapat diajukan ke Sidang Paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR.

            Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, pembicaraan dalam lobi berlangsung intensif dan telah banyak kemajuan yang dicapai sehubungan dengan kebuntuan pasal tersebut. Namun, masih belum ada kesepakatan yang bulat.

Draf awal Pasal 202 dari RUU Pemilu ini berbunyi  partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen atau 3/100 dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR RI,  DPD, DPRD kabupaten/kota.

Namun beberapa fraksi belum dapat menyetujui angka 3 persen tersebut. Seperti Fraksi Partai Golkar tetap pada usulan awal fraksinya yaitu 5 persen, begitu juga dengan Fraksi PDI Perjuangan tetap pada angka 5 persen.

Mulyono menambahkan, Pasal 202 ini sudah mengalami suatu proses diskusi yang  sangat panjang mulai dari rapat-rapat Baleg sebelumnya sampai dilakukannya lobi, tapi masih belum juga ada kata sepakat.

 Beberapa fraksi mencoba mencari jalan tengah dengan mengusulkan Pasal 202 diberi tanda bintang dalam arti  diberi fotenote dan di dalam fotenote dirumuskan bahwa angka 3 persen yang tertulis itu merupakan persetujuan dalam rangka penyusunan draft yang keputusan lebih lanjut untuk besaran dari Parliamentary Tresholds (PT)  diputuskan di rapat paripurna.

Bahkan, kata Mulyono, ada usulan dalam draf tersebut tidak perlu menyebut angka tapi cukup dengan N persen, karena pada dasarnya pembahasan RUU Pemilu ini masih sangat panjang.

Pada kesempatan tersebut Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura menegaskan, jika pasal 202 ini masih tetap dibuka kembali untuk pembahasan lebih lanjut, fraksi Hanura akan menarik diri dari pembahasan RUU ini.

Begitu halnya dengan Fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan andai pembahasan pasal 202 ini akan dibuka kembali, fraksinya juga akan menarik diri dari pembahasan RUU ini. 

Mulyono berharap Fraksi PPP dan Fraksi Hanura tidak menarik diri dari pembahasan RUU ini, karena jalan sampai disahkannya RUU ini masih sangat panjang. Mulyono berharap kebersamaan ini tetap dijaga dengan baik dan mempunyai komitmen bersama-sama menyelesaikan masalah ini.  

Mulyono juga berharap masing-masing anggota Baleg dapat membicarakan permasalahan ini dengan fraksinya masing-masing sehingga saat rapat berikutnya sudah ada kata sepakat terhadap pasal 202 ini. Rapat Baleg Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilanjutkan sampai Senin depan. (tt)/foto:iw/parle.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...