Pemerintah Diminta Sesuaikan Harga BBM dan Tarif Listrik

30-03-2020 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto. Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menyoroti harga minyak mentah dunia yang terus mengalami penurunan tajam, ditengah mewabahnya Covid-19. Terkait penurunan itu, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan harga BBM dan tarif dasar listrik serta tetap menjamin pasokan dan distribusi ketersediaannya.

 

Dia mengatakan, pemerintah perlu menurunkan harga BBM khusus penugasan (Premium) dan BBM bersubsidi (Solar) dengan tetap memperhatikan tingkat harga keekonomian dalam rangka menjamin akses masyarakat bawah terhadap BBM tersebut. Selain itu, penurunan harga BBM nonsubsidi seperti jenis pertalite dan pertamax agar disesuaikan dengan daya beli masyarakat saat ini.

 

“Pemerintah melalui Kementerian ESDM harus segera menurunkan harga BBM khusus penugasan (premium) dan BBM bersubsidi (solar) dengan tetap memperhatikan tingkat harga keekonomian dalam rangka menjamin akses masyarakat bawah terhadap BBM tersebut, dan menurunkan harga BBM nonsubsidi seperti pertalite dan pertamax disesuaikan dengan daya beli masyarakat saat ini dengan tetap menjamin pasokan dan distribusi ketersediannya," ujar Rofik dalam keterangan persnya, Minggu (29/3/2020).

 

Rofik menuturkan, sebulan yang lalu (24/02) harga West Texas Intermediate (WTI) mencapai diatas 50 dollar Amerika Serikat (AS), dan saat ini sudah turun menjadi separuhnya, yaitu kurang dari 25 dollar AS. Namun, penurunan harga minyak internasional di tiga bulan pertama 2020 itu ternyata tidak diikuti oleh PT Pertamina. Harga BBM non subsidi yang mengikuti harga keekonomian duniapun tidak berubah. 

 

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan, pada prinsipnya Pertamina selaku operator, Pertamina akan menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah. Sampai saat ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari Kementrian ESDM, dan Pertamina selalu comply dengan hal tersebut.

 

Dengan demikian, adanya tren penurunan harga minyak mentah dunia hingga 55 persen,  jelas menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik.  Penekanan BPP Listrik bisa sampai angka 20 persen, terutama diambil dari elemen BBM karena energi primer pembangkit listrik yang termahal adalah BBM. 

 

Rofik juga mengusulkan agar Pemerintah memberikan kompensasi kepada kelompok masyarakat rentan, seperti pekerja informal dan pekerja harian. Menurutnya, kelompok ini yang paling terdampak pandemic Virus Covid 19. Skema kompensasi bisa berupa penurunan tarif listrik untuk golongan 900 VA dan 1300 VA. Penurunan struktur tarif tersebut, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat.

 

Struktur tarif tersebut dapat diturunkan minimal Rp 250 per kWh (18 persen), selama 4 bulan ke depan, mulai bulan April sampai Juli (tahun ajaran baru). Dengan turunnya harga BBM dan tarif listrik tersebut, setidaknya akan membantu ekonomi masyarakat, ditengah lambatnya ekonomi akibat wabah virus Corona. (ann/es)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...