Komisi III Dorong Pemerintah Izinkan Mary Jane Jadi Saksi di Pengadilan Filipina
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendorong Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk segera berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM guna memberikan kesempatan kepada terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, WNA asal Filipina agar dapat memberikan kesaksian dalam kasus hukum perdagangan orang dan perekrutan ilegal yang sedang berjalan di Filipina. Hal ini berdasarkan adanya permintaan pengadilan Filipina untuk menghadirkan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Telah ada dua putusan dari pengadilan terkait dengan kasus Mary Jane. dimana dalam persidangan di Filipina tersebut, Mary Jane sebagai korban dari human trafficking. Dalam putusan di pengadilan Filipina, disebutkan ada permintaan dari pengadilan Filipina untuk dapat menghadirkan Mary Jane dalam kasus illegal recruitment dan perdagangan orang,” terang Taufik usai bertemu terdakwa Mary Jane dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Lapas IIA Yogyakarta, Senin (2/3/2020).
Menurut Politisi F-NasDem ini, terdapat dua hal yang penting melalui kesaksian Mary Jane yautu meminta pemerintah Indonesia untuk membantu aparat penegak hukum yang berjalan di Indonesia, sekaligus juga dapat menjadi momentum untuk mengungkapkan kasus penyelundupan yang dilakukan oleh terdakwa secara komprehensif.
“Kita juga ingin mendapatkan gambaran kasus ini secara utuh ya secara komprehensif karena saat ini Mary Jane menghadapi hukuman mati. Sehingga kalau kita mendapatkan gambaran yang utuh bagaimana posisi dari Mary Jane, bagaimana kaitannya dia sebagai korban perdagangan orang. Nah itu dapat dijadikan satu tinjauan terhadap kasus Mary Jane itu sendiri. Kita berharap nanti pemerintah dapat menindaklanjuti permintaan dari pengadilan Filipina,” terang Taufik.
Taufik pun meminta Pemerintah memberikan penangguhan hukuman eksekusi mati Mary Jane, agar terdakwa dapat menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Sebab akan berpotensi menjadi kendala baik penyelesaian kasus hukum di Filipina maupun informasi secara keseluruhan dari kasus Mary Jane.
“Menurut saya karena ini masih ada proses hukum yang berjalan meskipun di Filipina saya berharap ada penangguhan terhadap eksekusi Mary Jane. Sebab, jika sudah dieksekusi tentu banyak hal yang menjadi terkendala. Pertama adalah penegakkan hukum di Filipina dan yang kedua utuhnya kasus yang dialami Mary Jane. Oleh karena itu, sebelum kita mengekesekusi ada baiknya kita selesaikan dulu semuanya hal-hal yang memungkinkan kita mendapatkan informasi yang lebih dalam lagi mengenai kasus Mary Jane,” pungkas Taufik
Kondisi Mary Jane saat ini yang sudah menjalani kasus hukum selama 10 tahun sejak ditangkap pada 2010, Tobas menjelaskan terdakwa diperlakukan dengan baik. Tak hanya itu, Mary Jane juga mendapatkan pelatihan, bimbingan, dan fasilitas yang sama dengan narapidana lainnya yang ditahan di Lapas IIA Yogyakarta. Namun, dalam kesempatan itu, Mary Jane menyampaikan keluhan sedikitnya kesempatan untuk mendapatkan kunjungan yaitu hanya setahun sekali. Oleh karena itu, Taufik mengatakan Komisi III DPR akan menyampaikan hal ini kepada KemenkumHAM maupun Kejaksaan, sehingga Mary Jane dapat menerima lebih banyak kunjungan.
“Tadi ada keluhan dari Mary Jane mengenai kesempatan untuk mendapatkan kunjungan. Kita berharap ke depan Mary Jane diberikan kesempatan untuk mendapatkan kunjungan, utamanya dari orang- orang yang nanti akan mendampingi MJ untuk menghadapi langkah-langkah hukum ya karena hak dari seorang terpidana untuk mencari upaya hukum yang tersedia menurut saya tidak boleh dihalangi,” ujar Taufik.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa kasus Mary Jane agak rumit sebab melibatkan dua negara. Namun, politisi F-NasDem ini menyatakan kesiapan Komisi III DPR RI untuk membantu penangguhan eksekusi Mary Jane, sehingga ia bisa hadir menjadi saksi dalam proses hukum yang berjalan di Filipina.
“Ini ada langkah rangkaian hukum lain dari Komisi III bersama teman-teman solid membantu pengajuan PK sebelum dieksekusi karena kasusnya Mary Jane ini belum juga jelas titik masalahnya dan pihak Filipina meminta Mary Jane sebagai saksi dalam kondisi memang yang bersangkutan adalah sebagai korban perdagangan orang kena tipu, maka dengan itu Komisi III bersama-sama solid membantu dalam proses penanganan perkaranya Mary Jane satu sisi ini adalah azas kemanusiaan.” tegas Sahroni. (nap/sf)