Penambahan Kebutuhan Listrik Sumut Terkendala Pergantian Direksi PLN

02-03-2020 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memimpin rapat Tim Kunker Komisi VI DPR RI dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan perwakilan Direksi BUMN di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (28/2/2020). Foto : Kresno/Man

 

Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI mendapatkan informasi bahwa Gubernur Sumatera Utara sudah memberikan surat izin permintaan penambahan kebutuhan listrik untuk wilayah Sumut kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun dikarenakan adanya pergantian pada jajaran Direksi PLN, maka surat tersebut baru akan dibahas pada tanggal 6 Maret 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sumut dan PLN.

 

“Untuk penambahan kebutuhan listrik, saya sudah langsung tanyakan, sudah sampai dimana surat Pak Gubernur? Ternyata ada pergantian Direksi PLN, karena itu kita bicarakan lagi dengan pak Gubernur dan pihak PLN, dan mereka akan membahas surat tersebut pada tanggal 6 bulan depan,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung usai memimpin rapat Tim Kunker Komisi VI DPR RI dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan perwakilan Direksi BUMN di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (28/2/2020).

 

Dikatakan Gubernur Sumut Edy Rahamayadi, PLN Sumut menghasilkan listrik sebesar 2.800 MW, namun kebutuhan di Sumut yang digunakan 2.100 MW. Dari angka tersebut surplus 700 MW. Namun kenyataannya sering mengalami gangguan pemadaman listrik. Hal ini dikarenakan PLN Sumut bukan hanya mendistribusikan listrik untuk wilayah Sumut saja, tetapi juga mendistribusikan ke wilayah lain seperti Aceh.

 

Oleh karena itu, Edy mengatakan telah mengundang investor membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Batubara. Langkah itu diambil untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik di Sumut. Menurut Edy, dua investor, yaitu PT Hanlim Power Indonesia (HPI), anak usaha Hanlim Power Coorporation (HPC) Korea Selatan siap membangun PLTGU berkapasitas 4.800 MW di Sumut.

 

Meski investor siap membangun, namun belum bisa dimulai. Hal itu disebabkan belum terbitnya izin dari PLN. Agar izin itu terbit, kata Edy, pihaknya sudah melayangkan surat ke PLN. Terkait hal itu, Martimengatakan pihaknya mendorong agar PLN menerbitkan izin itu. Tujuannya agar pembangunan PLTGU bisa segera dimulai untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumut. (eno/sf)

BERITA TERKAIT
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...