Dirjen Bea Cukai Harus Maksimalkan Cukai Rokok dan Plastik

14-02-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Rudi Hartono Bangun. Foto : Arief/mr

 

Di tengah situasi ekonomi global yang melambat plus mewabahnya virus Corona Covid-19, pemerintah harus mampu menggali potensi di dalam negeri sendiri. Salah satunya lewat cukai rokok dan plastik. Keduanya dikonsumsi dan dimanfaatkan oleh jutaan rakyat Indonesia. Ini semua harus dikejar dengan merumuskan regulasinya untuk memaksimalkan target penerimaan 2020.

 

"Rokok dikonsumsi oleh jutaan rakyat Indonesia dan membuat candu, baik oleh kelompok ekonomi bawah, menengah, atas, tua, muda, pria, sampai wanita banyak yang mengkonsumsi rokok. Tak peduli harga dan dampak kesehatannya. Kita lihat pula bagaimana perusahaan-perusahaan rokok menjadi perusahaan paling kaya dan pemilik perusahaannya menjadi orang orang terkaya di Indonesia dan Asia," kata Anggota Komisi XI DPR RI Rudi Hartono Bangun dalam rilisnya, Jumat (14/2/2020).

 

Bisnis rokok sangat besar. Masyarakat penikmat rokok menyumbang pundi-pundi kekayaan ke perusahaan rokok dan pemilikya. Di sinilah pemerintah harus menaikkan cukai rokok, agar para penikmat rokok bisa menyumbang dengan kontribusi nyata kepada negara. Jika pajak cukai dinaikan, lanjut Rudi, negara tentu mendapat tambahan pendapatan. Namun, pajak tersebut juga bakal digulirkan kembali dalam bentuk pembangunan di daerah berupa infrastruktur, sarana prasarana, fasilitas umum, dan lain-lain.

 

"Itu konsen saya kepada Menkeu (Menteri Keuangan) dan Dirjen Bea Cukai agar RUU (Rancangan Undang-Undang) Cukai Rokok segera kita buat," kilah legislator dapil Sumatera Utara III itu.

 

Pada bagian lain, Rudi juga menyerukan agar penggunaan plastik dikenai cukai. Potensi cukai plastik bisa sampai Rp 3 triliun. Plastik yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat ini sangat lama untuk bisa terurai di alam ketika menjadi sampah. Akibatnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya tinggi untuk mengatasi dampak sosial dan lingkungan dari penggunaan plastik.

 

"Saya mengusulkan juga plastik harus dikenai cukai dengan harga yang sangat murah. Jutaan manusia Indonesia pasti menggunakan plastik dan jutaan plastik jadi limbah. Wajar pajak cukai yang diambil negara karena akan dipergunakan kembali untuk rakyat. Potensinya bisa mencapai Rp 3 triliun per tahun hanya dari plastik kresek. Belum lagi dari plastik bahan minuman lainnya. Ini harus segera dibuat RUU-nya, agar pelaksanaannya mendasar," urai Rudi. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...