Honorer Harus Segera Diangkat Jadi PNS atau PPPK

03-02-2020 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kunia Tandjung saat di Kantor BKN Regional IV Makassar, Kamis (30/01/2020). Foto : Ria/Man

 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kunia Tandjung mengatakan Masyarakat perlu diberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer yang dibahas antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu. 

 

"Berdasarkan hasil raker 20 Januari 2020 lalu antara Komisi II DPR bersama pemerintah pusat kemarin, saat ini menuai berbagai persepsi yang salah di masyarakat termasuk dari pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.  mau mengklarifikasinya," ungkap Doli saat diwawancarai awak media di Kantor BKN Regional IV Makassar, Kamis (30/1).

 

Dijelaskan Doli, kesepakatan raker Komisi II DPR RI dengan pemerintah adalah ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Terkait penghapusan atau tidak adanya tenaga honorer itu sebenarnya tidak benar. Komisi II sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah mengganti tenaga honorer ataupun honorer K2 menjadi PNS atau PPPK sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar tenaga honorer mendapatkan upah yang layak. Jadi bukan diberhentikan, ini yang nampaknya menjadi kesalahan persepsi di lapangan," tuturnya.

 

Namun, pihaknya menginstruksikan instansi pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer. Pasalnya, pihaknya ingin menyelesaikan tenaga honorer yang ada saat ini. "Sejak tahun 2012 ada pendekatan penyelesaian tapi tidak bisa cepat karena jumlahnya 900 ribu. Tapi  sudah selesai 60 persen, tinggal 400 ribu yang akan kita cari solusi," katanya.

 

Turut Hadir dalam kunjungan Anggota Komisi II lainnya, yaitu Cornelis (F-PDI Perjuangan), Teti Rohatiningsih (F-Golakr), Agung Widyantoro (F-Golkar), Kamrussamad (F-Gerindra), Imron Amin (F-Gerindra), Syamsul Luthfi (F-Nasdem), KH. Surahman Hidayat (F-PKS), KH Aus Hidayat Nur (F-PKS), dan Mitra Fakhruddin (F-PAN). (rnm/mh)

 

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...