Anggota DPR Minta Menristek Tidak Bubarkan BATAN dan LAPAN
Anggota Komisi VII DPR-RI, Mulyanto. Foto : Azka/Man
Anggota Komisi VII DPR-RI, Mulyanto minta Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Bambang Brodjonegoro tidak membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), untuk kemudian digabungkan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Jika kedua badan dan lembaga itu dibubarkan, Menristek dapat dianggap melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan jika BATAN dan LAPAN dibubarkan?" tanya Mulyanto dalam siaran pers nya Jumat, (31/1/2020).
Dijelaskannya, BATAN dan LAPAN bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya adalah lembaga pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan keantariksaan dan penerbangan. Sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksana tugas.
Politisi Fraksi PKS yang juga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi ini mengusulkan, Menristek cukup menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan BATAN dan LAPAN saja ke dalam BRIN. Namun untuk pelaksanaan tugas lainnya sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang tetap berada di BATAN dan LAPAN.
"Berdasarkan Undang-Undang Sisnas IPTEK, BRIN memang ditugaskan melaksanakan litbang dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi secara terintegrasi. Namun jika sampai membubarkan atau melebur BATAN dan LAPAN ke dalam BRIN itu sudah berlebihan," tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, Indonesia justru sangat perlu keberadaan BATAN dan LAPAN sebagai pendukung tercapainya kesejahteraan nasional. BATAN diperlukan dalam optimalisasi pemanfaatan nuklir untuk kehidupan sehari-hari. Sementara LAPAN diperlukan untuk penyelenggara kegiatan keantariksaan dan penerbangan publik.
Menurutnya prestasi dan capaian kinerja BATAN dan LAPAN saat ini sudah sangat bagus. Sejatinya, pemerintah terus mendukung agar lembaga dan badan ini terus meningkat dan berkembang. Bukan malah terancam dilebur atau dibubarkan.
Sebelumnya beredar isu bahwa Menristek Bambang Brodjonegoro akan melebur beberapa lembaga penelitian dan badan yang berada di bawah Kementerian Ristek ke dalam BRIN. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).
Rencananya semua lembaga dan badan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan IPTEK akan digabung ke dalam BRIN. Hanya, masalahnya saat ini ada beberapa beberapa lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersendiri, seperti BATAN dan LAPAN. Karena itu Pemerintah tidak bisa sembarangan melebur apalagi membubarkannya. (ayu/es)