Biaya Haji 2020 Tak Alami Kenaikan

30-01-2020 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (tiga dari kana) usai kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Foto : Runi/Man

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, khususnya Kementerian Agama menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp 35,235 juta atau 2.563 dollar Amerika Serikat (AS).

 

Dengan besaran BPIH tersebut, masih kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI ini, jemaah Haji Indonesia hanya membayar 51 persen dari rata-rata total biaya Haji per-jemaah sebesar Rp 69,174 juta dan sisanya rata-rata sebesar Rp 33,938 juta atau 49 persen dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efisiensi tahun sebelumnya.

 

“Kita putuskan bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama Republik Indonesia, bahwa berdasarkan hasil rapat Panja sebelumnya, biaya ibadah Haji tahun 2020 diputuskan tidak mengalami kenaikan, yaitu tetap berjumlah rata-rata Rp 35 juta,” papar Marwan saat kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Sebelumnya, seluruh Fraksi DPR RI juga telah menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap BPIH 2020 ini.

 

Politisi PKB ini menilai, salah satu penyebab tetapnya BPIH tahun ini adalah karena asumsi mata uang rupiah yang menguat atas mata uang asing, terutama dollar AS dan Saudi Arabia Riyal (SAR). Pada tahun sebelumnya, asumsi dollar AS atas rupiah sebesar Rp 14.200, dan tahun ini sebesar Rp 13.750. Tentu ini berpengaruh terutama terhadap biaya penerbangan yang cukup signifikan sebesar Rp 28,6 juta, dimana tahun 2019 lalu sebesar Rp 30 juta. 

 

Marwan menambahkan, pada BPIH tahun 2020 ini, jemaah haji Indonesia tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi. Jemaah haji Indonesia tetap mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR (Rp 5,5 juta) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1,1 juta) yang ditanggung BPIH ini. Jadi jemaah Haji tidak perlu mengeluarkan biaya pengurusan visa Haji.

 

Sekalipun tidak mengalami kenaikan, legislator dapil Sumatera Utara II itu memastikan, Komisi VIII DPR RI tetap mengingatkan agar pelayanan Haji tetap harus ditingkatkan. Tahun 2020 ini para jemaah Haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya 40 kali. Penambahan 10 kali konsumsi ini diberikan pada saat tiga hari menjelang puncak pelaksanaan Haji Arafah. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...