Ratifikasi Perdagangan Internasional Harus Menguntungkan

27-01-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto : Andri/Man

 

Ratifikasi atau perjanjian perdagangan internasional antara Indonesia dengan negara-negara luar harus memiliki potensi yang menguntungkan dalam negeri, seperti halnya produk sawit. Seperti diketahui, belakangan ini produk sawit Indonesia sedang di-banned oleh negara-negara Eropa. Artinya, ratifikasi perdagangan internasional jangan sampai kemudian hanya menjadi perjanjian yang memberikan keuntungan semu bagi Indonesia.

 

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan Pakar dan Akademisi membahas masukan terhadap Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA; dan Rencana Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

 

“Kita harus lebih kritis dalam menyikapi ratifikasi perdagangan internasional dengan berbagai negara Eropa. Apakah, termasuk mereka membuka peluang sawit atau tidak. Kalau memang perjanjiannya memberikan ruang untuk pintu masuk sawit masuk ke Eropa, ini kan bagus untuk memperkuat perdagangan atau ekspor sawit negara kita ke negara-negara Eropa. Di mana, saat Uni Eropa tengah sedang mem-banned terhadap sawit kita,” ujar Herman.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mengingatkan ratifikasi perdagangan internasional harus berisikan langkah-langkah konkrit peningkatan ekonomi masyarakat berbasis usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi. Merujuk kepada perjanjian bilateral, maka ratifikasi perdagangan internasional harus memikirkan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

 

“Sehingga, pelibatan terhadap perekonomian nasional harus melibatkan seluruh sektor ekonomi yang basisnya UMKM serta koperasi. Dengan tujuan, agar asas pertumbuhan adil merata dapat dipenuhi. Jangan sampai, kemudian ratifikasi ini nantinya hanya dinikmati oleh level atas. Jangan sampai value-nya tidak ada untuk rakyat dan pada akhirnya kita menyesali kenapa harus terjadi ratifikasi perdagangan internasional ini,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VIII itu. (pun/es)

BERITA TERKAIT
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...