Anggota DPR Ingatkan Menteri ESDM Hati-hati Keluarkan Pernyataan

27-01-2020 / KOMISI VII

 

Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengingatkan, agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Diketahui, beberapa waktu lalu, Arifin menyatakan akan mencabut subsidi dan menaikkan harga elpiji 3 kg pada semester II Tahun 2020. Tak berselang lama, pernyataan tersebut diralat langsung Arifin dan mengatakan kenaikan elpiji 3 kg itu baru sebatas wacana. Kemudian mendapat penegasan lagi oleh Presiden Joko Widodo bahwa hal tersebut masih wacana.

 

“Pak menteri ini sekarang jadi pejabat publik yang langsung berhubungan dengan rakyat. Saya minta setiap pernyataan yang keluar itu harus terukur, sehingga tidak berdampak seperti ini. Apa latar belakang Bapak mengungkapkan kenaikan elpiji itu, tapi kemudian beberapa hari itu diralat. Itu menandakan Pak Menteri tidak terukur. Artinya Bapak belum siap jadi pejabat,” ujar Gandung saat rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini tidak menampik jika selama ini ada penyalahgunaan subsidi elpiji 3 kg oleh beberapa pihak. Namun, bukan berarti subsidi tersebut harus ditarik dan harga dinaikan. Sejatinya, yang harus ditindak adalah pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut, bukan malah menaikan harga. Sehingga yang terjadi adalah keresahan dari seluruh masyarakat.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Kardaya Wanika. Ia menilai jika sebelumnya Menteri ESDM mengeluarkan wacana menarik subsidi dan kemudian menaikan harga gas elpiji pada semester ke II di Tahun 2020 ini, sejatinya belum sampai semester II, di kalangan masyarakat, harga gas elpiji sudah naik pasca wacana tersebut dilontarkan.

 

Ia berharap agar kebijakan rencana kenaikan elpiji ini tidak disampaikan ke masyarakat terlebih dahulu, sebelum tuntas pembahasannya. Pasalnya, elpiji itu termasuk energi, di mana semuanya sudah diatur dalam undang-undang. “Sehingga jika ada kebijakan baru, seharusnya didiskusikan terlebih dahulu kepada DPR RI. Bukan tiba-tiba langsung diungkapkan ke publik,” pungkas Kardaya. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...