Sekretariat Bamus Jelaskan Mekanisme Penjadwalan DPR Kepada DPRD Bantul
Kepala Bagian Sekretariat Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Mc. Zaqki Zachariaz Thamrin usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Pangkal Pinang dan DPRD Kabupaten Bantul di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto : Andri/Man
Kepala Bagian Sekretariat Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Mc. Zaqki Zachariaz Thamrin menjelaskan mekanisme penjadwalan kegiatan kepada DPRD Kota Pangkal Pinang dan DPRD Kabupaten Bantul. Zaqki mengatakan, penjadwalan kegiatan yang ada di DPRD dilakukan secara per bulan, sedangkan di DPR RI disusun mengikuti masa sidang.
“Bamus DPR dalam hal ini bertugas untuk mengatur dan menetapkan jadwal agenda kegiatan DPR selama satu tahun, agar teralokasi dengan jelas, sehingga berjalan dengan efektif dan efisien,” ungkap Zaqki usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Pangkal Pinang dan DPRD Kabupaten Bantul di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dengan demikian, Bamus DPR RI memiliki wewenang yang cukup besar dalam penjadwalan kegiatan, hingga sebagai alat control untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang ditugaskan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dalam hal ini, tupoksi Bamus dalam mekanisme penjadwalan kegiatan kerap kali menjadi bahan konsultasi DPRD yang berkunjung ke DPR RI.
Lanjut Zaqki, Bamus DPR RI merupakan hulu dari seluruh permasalahan politik yang ada di DPR RI. “Seluruh surat itu masuknya ke Pimpinan, dari Pimpinan barulah kemudian dibahas di Bamus. Apapun yang diputuskan di Paripurna, penjadwalan dan sebagainya harus melalui Bamus,” terangnya. Karenanya, menurutnya, peran Bamus cukup central dan vital, dimana peran Bamus sangat general. (hnm/sf)